Lombok Timur, NTB– InfoaktualNews.com Kepolisian Resor Lombok Timur kembali menunjukkan kinerja dan kewibawaannya dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Tim Operasional Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekira pukul 02.30 WITA bertempat di Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang warga berinisial H (32), seorang ibu rumah tangga beralamat di wilayah Kecamatan Sakra. Korban melaporkan bahwa rumahnya yang berlokasi di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, telah menjadi sasaran aksi pencurian. Kejadian diketahui saat korban terbangun dari tidurnya dan mendapati sejumlah barang berharga yang disimpannya telah raib dan hilang dari tempatnya.
Adapun barang-barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang di antaranya adalah satu unit handphone merek iPhone 16 berwarna merah muda, satu unit handphone merek OPPO Reno 4F berwarna putih, serta satu unit laptop merek ThinkPad berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar yang ditaksir mencapai nilai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
Merasa dirugikan dan keberatan atas perbuatan tersebut, korban pun segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur agar ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Lombok Timur segera bergerak melakukan penyelidikan intensif dan penelusuran di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk yang ditemukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Dua orang terduga pelaku yang berinisial S (40) dan S (51) berhasil diamankan di kediaman masing-masing yang berada di Desa Semaya, Kecamatan Sikur. Penangkapan berjalan dengan aman dan tertib, di mana kedua tersangka diketahui tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke hadapan hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO yang diketahui merupakan milik hasil curian. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk melacak dan menemukan barang bukti lainnya yang diduga telah dijual oleh para pelaku kepada pihak lain.
Laporan : Bagoes












