Lombok Timur , NTB — InfoaktualNews.com Program bantuan sembako senilai Rp4 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada akhir 2025 melalui Dinas Perdagangan dengan metode pengadaan E-Purchasing Kode RUP 59015600 kini berubah menjadi sorotan panas publik. Bantuan yang seharusnya menjadi tameng sosial bagi masyarakat rentan justru diduga menyimpan aroma permainan anggaran yang sulit diabaikan akal sehat.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih menghimpit masyarakat kecil, publik justru dihadapkan pada fakta yang memantik pertanyaan serius: benarkah seluruh anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, atau ada pihak tertentu yang diam-diam “menikmati” dana bantuan sosial berkedok program kemanusiaan?
Berdasarkan SK Penetapan Jumlah Paket Pembagian Sembako per kecamatan yang ditunjukkan Ketua IT99, jumlah penerima bantuan tercatat sebanyak 15.405 warga. Masing-masing paket berisi 10 kilogram beras, 1 kilogram minyak goreng, 1 kilogram gula pasir, dan 3 bungkus mi instan.
Namun, jika dihitung menggunakan harga pasar normal dan rasional, nilai satu paket diperkirakan tidak mencapai Rp200 ribu. Dengan kalkulasi tersebut, total kebutuhan riil program diperkirakan hanya berkisar Rp3 miliar.
Lalu muncul pertanyaan yang kini menjadi perbincangan publik: ke mana mengalir sisa anggaran sekitar Rp1 miliar?
Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menilai selisih anggaran tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Ia menduga terdapat pola mark-up yang terstruktur dan sistematis dalam program bantuan tersebut.
“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini dugaan pola permainan anggaran yang terlalu mencolok. Sekelas anak sekolah dasar saja bisa menghitung jumlah penerima dikali harga barang per paket sembako, ketemu tuh selisih anggarannya,” ujarnya sambil menyindir saat ditemui di salah satu Rumah Makan Masbagik, Senin (11/5/2026).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Selisih nilai yang begitu besar dalam program bantuan sosial seharusnya langsung memicu alarm pengawasan internal maupun eksternal. Sebab bantuan sosial bukan ruang spekulasi keuntungan, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap rakyat miskin. Perlu di ketahui program bantuan sembako Rp 4 miliar ini tanpa di potong pajak.
Lebih jauh, Dinata bahkan menyebut kasus ini hanya “potongan kecil” dari dugaan persoalan yang lebih besar.
“Ini hanya bagian kecil dari ratusan miliar program bantuan sembako yang akan kami ungkap di Lombok Timur dengan modus operandi yang sama,” tegasnya.
Pernyataan itu jelas menjadi sinyal keras bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas anggaran. Sebab jika benar terdapat pola berulang dalam program bantuan sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan legitimasi moral birokrasi pemerintah daerah itu sendiri.
Publik kini mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan selama proses pengadaan berlangsung. Sebab apabila program yang diklaim dikawal aparat masih memunculkan dugaan penyimpangan bernilai fantastis, maka wajar bila masyarakat menilai pengawasan hanya berhenti sebagai formalitas administratif tanpa daya cegah nyata.
“Kalau program yang katanya diawasi aparat saja masih memunculkan dugaan penyimpangan sebesar ini, masyarakat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dijaga?” sindir Dinata tajam.
IT99 mengaku telah merampungkan data awal, termasuk mengamankan fisik paket sembako yang disebut akan dijadikan barang bukti. Organisasi tersebut juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan itu kepada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap seluruh proses pengadaan, distribusi, penetapan harga paket, hingga validasi penerima bantuan.
“Kami akan bersurat secara resmi ke Kejaksaan Agung karena yang akan kami laporkan bukan hanya program bantuan sembako Rp4 miliar, tetapi puluhan bahkan ratusan miliar,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini dinilai bukan semata perkara angka, melainkan menyangkut integritas pengelolaan uang rakyat. Jika dugaan penyimpangan itu benar terjadi, maka patut dipertanyakan pula berbagai program bantuan sosial lainnya yang menggunakan pola pengadaan serupa.
Sebab pada akhirnya, dana bansos adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi warga kecil yang sedang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi bukan ruang bancakan elite, broker proyek, maupun jaringan pemburu rente anggaran.
Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran, dugaan “menguapnya” Rp1 miliar dalam program sembako ini berpotensi menjadi bom politik dan hukum yang sulit diredam.
Karena masyarakat hari ini tidak lagi sekadar bertanya apakah bantuan telah disalurkan, melainkan siapa yang sebenarnya paling diuntungkan di balik setiap rupiah anggaran rakyat.
Laporan : ( TIM & Redaksi )












