Nasib Temuan Rp300 Juta Sekda Lotim: Hilang di Klarifikasi atau Muncul di LHP BPK?

Lombok Timur,NTB – InfoaktualNews.com Di tengah proses audit keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, satu pertanyaan mulai mengemuka dan menyita perhatian publik: apakah temuan dugaan kelebihan pembayaran honorarium Rp300 juta kepada Sekretaris Daerah, H. Muhammad Juaini Taofik, akan berhenti di meja klarifikasi, atau justru bertahan hingga tercatat resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia?

Pertanyaan itu muncul karena nilai temuan tersebut bukan angka kecil. Berdasarkan dokumen yang diperoleh dan telah diverifikasi media ini, Sekda tercatat menerima honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp350 juta sepanjang Tahun Anggaran 2025. Nilai itu berasal dari 375 kali pembayaran orang-bulan dalam 84 Surat Keputusan (SK) kegiatan, terdiri dari 56 SK ditandatangani Bupati dan 28 SK ditandatangani Sekda. Namun, berdasarkan perhitungan auditor, honorarium yang dinilai sesuai ketentuan hanya Rp50 juta, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp300 juta.

Temuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, khususnya terkait honorarium tim pelaksana kegiatan. Dalam aturan itu disebutkan, pejabat eselon II pada daerah yang memberikan tambahan penghasilan di atas Rp20 juta per bulan dibatasi menerima honorarium maksimal untuk dua tim kegiatan. Sumber kami menyampaikan, bahwa JPT Pratama Kabupaten Lombok Timur menerima tambahan penghasilan sebesar Rp22 juta per bulan.

Selain dokumen utama, media ini juga memperoleh dokumen yang memuat rincian pembayaran honorarium Sekda dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bakesbangpol, Bappeda, dan BKPSDM. Dalam dokumen tersebut, nama Sekda tercatat dalam berbagai posisi, mulai dari pengarah, penanggung jawab, hingga ketua tim.

Data tersebut menunjukkan pembayaran honorarium dilakukan berdasarkan dasar administratif berupa SK resmi. Namun, yang menjadi fokus pemeriksaan bukan pada ada atau tidaknya SK, melainkan jumlah dan frekuensi penerimaan honorarium yang diduga melampaui batas sebagaimana diatur dalam regulasi.

Aturan mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan sejatinya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan kembali ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Karena itu, temuan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah yang terjadi merupakan bentuk kelalaian dalam pengawasan, ketidakpatuhan terhadap regulasi, atau justru adanya pembiaran dalam sistem karena praktik tersebut memberi keuntungan bagi pihak tertentu?

Di luar persoalan nominal, temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian tim dan sistem pengendalian internal birokrasi. Banyaknya keterlibatan dalam tim pelaksana kegiatan dinilai menjadi indikator penting untuk mengevaluasi apakah mekanisme pembentukan, pengawasan, dan evaluasi tim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam mekanisme audit, setiap temuan memang akan melalui tahap klarifikasi sebelum LHP final diterbitkan. Pada fase ini, pihak terkait diberi ruang untuk menjelaskan, melengkapi dokumen, atau menindaklanjuti temuan secara administratif.

Namun justru di titik inilah perhatian publik tertuju: apakah temuan Rp300 juta ini akan dinyatakan selesai di meja klarifikasi, atau tetap dipertahankan sebagai catatan resmi dalam LHP BPK? Sebab, jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib satu temuan, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana akuntabilitas dan pengendalian birokrasi dijalankan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Laporan : ( TEM & REDAKSI )

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)