Terkait Dugaan Illegal Logging di Batulanteh, Bupati Libatkan Satgas Perlindungan dan Pengamanan Hutan

Sumbawa, infoaktualnews.com – Persoalan dugaan aktivitas illegal logging di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, penanganan kasus ini juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Forkopimda, hingga instansi teknis terkait.

Langkah tegas tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, usai rapat koordinasi Forkopimda yang digelar pada Rabu, 20 Mei 2026. Rapat penting tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekda Sumbawa, BKPH Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat itu secara khusus membahas hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Punik, wilayah yang belakangan disorot karena dugaan aktivitas penebangan liar dan pembukaan akses jalan di kawasan hutan.

Bupati Jarot mengungkapkan, dari hasil pengecekan lapangan ditemukan sejumlah fakta yang dinilai cukup serius. Salah satunya adalah keberadaan alat berat yang sebelumnya telah dilarang beroperasi karena diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan.

“Alat berat tersebut sebelumnya sudah dipasang police line pada 11 April 2026. Namun saat tim melakukan pengecekan kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan rusak atau sudah tidak ada, dan alat berat telah berpindah ke lokasi pembukaan jalan baru,” ungkap Bupati Jarot, Senin (25/5).

Tak hanya itu, tim gabungan juga menemukan lokasi bekas penebangan pohon yang diduga berada di luar area izin yang sah. Bahkan, sejumlah kayu hasil tebangan ditemukan berada di pinggir sungai dan beberapa titik lainnya di kawasan tersebut.

Yang menarik, dalam setiap pengecekan lapangan yang dilakukan Satgas bersama aparat terkait, tidak pernah ditemukan pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut. Kondisi ini membuat proses identifikasi harus dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang.

“Tidak ada pihak yang berada di lokasi dan mengaku sebagai pemilik. Karena itu, proses identifikasi dilakukan melalui penelusuran dokumen dan pendalaman hukum,” jelasnya.
Bupati Jarot juga menegaskan bahwa Pemkab Sumbawa sebenarnya telah lebih dulu mengambil langkah administratif untuk menghentikan aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh.

Hal itu berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB tertanggal 26 Februari 2026 Nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 tentang Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Bupati Sumbawa tertanggal 27 Februari 2026 Nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026 tentang Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin.

Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin penting, yakni penghentian pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh, pembekuan berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024, serta kewajiban seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu untuk tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.

Meski demikian, aktivitas penebangan dan keberadaan kayu hasil tebangan masih ditemukan di lapangan. Karena itu, Pemkab bersama aparat penegak hukum memastikan seluruh aktivitas yang diduga melanggar hukum akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganannya akan dilakukan melalui pengecekan lapangan, verifikasi dokumen, hingga pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan dan asal-usul kayu hasil tebangan,” tegas Bupati Jarot.

Ia juga menepis anggapan bahwa penghentian operasional alat berat maupun pengamanan kayu dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut merupakan keputusan resmi hasil rapat Satgas bersama unsur Forkopimda.

“Ini bukan tindakan individu atau kelompok tertentu. Semua keputusan diambil melalui rapat resmi Satgas bersama Forkopimda,” tandasnya.

Di akhir keterangannya, Bupati Jarot membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa memiliki kayu hasil tebangan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan kejelasan kepemilikan sekaligus mengungkap legalitas lokasi penebangan.

“Pemda Sumbawa membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa sebagai pemilik kayu tebangan tersebut. Dengan adanya pengaduan, maka akan diketahui siapa pemiliknya, lalu diverifikasi lokasi penebanganya, apakah berasal dari kawasan berizin atau justru ilegal. Setelah itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)