SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sejumlah jurnalis yang bernaung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram resmi mendeklarasikan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Ruang Rinjani Lombok Plaza, Sabtu (30/6) sekitar pukul 10.00 WITA.
Ketua SPLM NTB, Muhammad Kasim menyampaikan, SPLM NTB resmi terbentuk pada tanggal 4 Mei 2026 bertepatan pada momentum World Press Freedoom Day (hari kebebasan pers dunia) di Sekretariat AJI Mataram.
Setelah pembentukan, SPLM NTB sudah mendaftarkan diri secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram
“Dan hari ini menjadi momentum kita melakukan deklarasi bersama sebagai terbentuk resmi berdirinya SPLM di NTB,” ujarnya pada momentum deklarasi.
Ia menegaskan, SPLM tentu menjadi wadah dalam memperjuangkan kesejahteraan bagi pekerja media di NTB. Sebab, banyak ditemukan perusahaan media tidak membuat kontrak kerja, upah tidak layak serta jaminan ketenagakerjaan tidak jelas.
“Kehadiran SPLM di NTB ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan bersama para jurnalis di NTB,” tegas mantan Ketua AJI Mataram ini.
Ia mengatakan, dunia jurnalis merupakan profesi dan pekerjaan yang berat dan harus diperjuangkan. Untuk itu, dengan bergabung ke SPLM, pekerja media akan lebih paham tentang undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, sehingga mendapat perlakuan yang baik dari perusahaan media tempat mereka bekerja
Lebih jauh dikatakan, problem ketenagakerjaan di wilayah NTB tak jauh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Persoalan itu antara lain soal upah murah, tak adanya kejelasan kontrak kerja bagi pekerja media, hingga belum ada jaminan sosial dan kesehatan.
“Ini masih menjadi persoalan yang kami alami dan harus diperjuangkan bersama,” katanya jurnalis Suara NTB ini.
Terdapat 15 Jurnalis dari berbagai media lokal-nasional sepakat menginisiasi serikat sebagai wadah memperjuangkan hak normatif pekerja, ruang peningkatan kapasitas, serta jejaring solidaritas.
Ia menegaskan, jurnalis tidak boleh takut berserikat. Demikian pula, perusahaan tidak boleh menganggap serikat pekerja sebagai ancaman. Perusahaan dan serikat harus berjalan beriringan, agar tidak menimbulkan sengketa ketenagakerjaan.
Dewan Pers mencatat sedikitnya 1.200 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 hingga 2024, angka tersebut hanyalah data yang berhasil tercatat secara resmi. Berdasarkan pengamatan lapangan dan laporan dari berbagai organisasi profesi, jumlah tenaga jurnalistik yang kehilangan pekerjaan namun tidak terdata diperkirakan jauh lebih besar.
Tekanan berat masih menghantam industri pers hingga saat ini; proses penyesuaian usaha atau efisiensi belum menunjukkan tanda berhenti. Situasi sulit ini turut berdampak pada ruang kebebasan bermedia, terlihat dari penurunan nilai Indeks Kemerdekaan Pers Nasional yang dirilis pada awal tahun 2025.
Wahyu Widiyantoro, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, menyampaikan kondisi ini merupakan sebuah ironi besar bagi profesi jurnalis. “Kita bertugas menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik, namun suara serta nasib para pekerja di sektor ini justru sering kali terabaikan dan tidak didengar siapa pun,” ujarnya dalam pembukaan pelatihan penguatan kapasitas Serikat Pekerja Lintas Media.
Ia menyoroti ketimpangan nyata yang dialami rekan-rekan sejawat.
“Kita kerap menulis, melaporkan, dan memperjuangkan hak-hak pekerja dari berbagai sektor ekonomi lain, tetapi hak kita sendiri atas kesejahteraan, perlindungan kerja, sering kali tidak terpenuhi bahkan tidak diakui.”
Berdasarkan hasil penelitian berjudul Potret Jurnalis Indonesia 2025 yang disusun AJI Indonesia, terdapat enam masalah utama yang kini melanda dunia kewartawanan: tingkat kesejahteraan yang masih rendah dan belum layak, sistem hubungan kerja yang makin tidak menjamin keamanan dan kepastian, campur tangan kekuatan politik ke dalam ruang redaksi, kemampuan mengelola teknologi informasi yang masih perlu ditingkatkan, kesenjangan perlakuan antara tenaga kerja laki-laki dan perempuan, serta masalah paling mendasar yaitu belum kuatnya sistem perlindungan bersama melalui wadah organisasi pekerja.
“Masalah ini tidak sekadar soal sulitnya kondisi ekonomi atau perubahan cara usaha perusahaan media. Kita sedang berhadapan dengan tantangan yang bersifat menyeluruh dan sudah tertanam dalam sistem. Masalah seperti ini mustahil bisa diselesaikan kalau hanya mengandalkan usaha masing-masing individu,” jelas Wahyu.
Ia menggambarkan posisi tawar seorang wartawan yang bekerja sendirian saat berhadapan dengan kebijakan perusahaan besar yang didukung modal kuat dan tim ahli hukum, sama beratnya seperti kisah Daud melawan raksasa Goliat, namun tanpa memiliki senjata sama sekali.
“Senjata yang kita butuhkan itu ada dan nyata bentuknya, yaitu serikat pekerja atau wadah persatuan tenaga kerja pers,” tegasnya.
Di tengah gelombang kesulitan itu, Wahyu menganggap kehadiran para peserta dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan pembinaan organisasi merupakan satu hal positif yang sangat berharga.
“Di saat industri sedang bergejolak hebat dan banyak tekanan datang dari segala arah, kalian memilih untuk datang, menambah wawasan, serta bersatu membangun kekuatan sendiri. Ini adalah keputusan yang lahir dari kesadaran tinggi akan kondisi yang ada, dan hal ini tidak terjadi secara kebetulan saja,” katanya memberi apresiasi.
Menurut dia, serikat pekerja bukan sekadar kelompok atau perkumpulan biasa, melainkan tempat di mana rasa kesepian dan lemah akan hilang.
“Di sini persoalan yang tadinya dianggap milik satu orang, berubah menjadi urusan dan beban yang dipikul bersama seluruh anggota. Begitu pun usaha mencari jalan keluarnya, menjadi tanggung jawab kita semua,” terangnya.
Selama dua hari berlangsungnya acara tersebut, para peserta akan dibekali pengetahuan penting mulai dari cara melakukan pembelaan hak, cara menganalisis perubahan sosial, sejarah gerakan pekerja, aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, hingga tata cara membangun organisasi yang terbuka bagi semua pihak dan menjunjung persamaan hak tanpa membeda-bedakan.
“Semua materi yang disampaikan bukan sekadar teori atau pengetahuan tambahan semata, melainkan alat kerja nyata. Segala ilmu ini baru akan berguna dan memberikan hasil maksimal apabila benar-benar diterapkan dan digunakan di lapangan nanti,” pesan Wahyu.
Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan satu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar lagi. Dunia kewartawanan yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat hanya bisa tumbuh jika para pelakunya hidup sejahtera dan terjamin haknya.
Kebebasan pers yang sesungguhnya tidak akan pernah terwujud kalau para pekerjanya tidak mendapat perlindungan yang pasti dan jelas.
“Hal baik dan perlindungan itu tidak akan datang sendiri, harus diperjuangkan bersama, disusun bentuknya, serta dijaga kelestariannya sepanjang masa,” tegas Wahyu. (*)












