Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur terus melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Hari ini, Selasa (30/06/2026), pukul 09.30 WITA, Unit I Pidum secara resmi melaksanakan penyerahan tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan ini menandai beralihnya tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Selong, terkait dugaan tindak pidana pemberian jaminan fidusia dan penggelapan, beserta unsur turut serta melakukan tindak pidana.
Perbuatan yang diduga dilakukan tersebut diatur dalam ketentuan:
• Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
• Jo. Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Adapun tersangka yang diserahkan dalam proses ini adalah:
1. Azharuddin
2. Muhammad Yunus
3. Muhaiyah
Bersama tersangka, juga diserahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap serta seluruh barang bukti yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, AR, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan setelah seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat secara formil dan materiil. Kami pastikan setiap tahap dijalankan secara akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum bagi pelapor dan masyarakat luas,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan menuju persidangan guna mendapatkan putusan yang adil dan berkeadilan.
Laporan : RY












