Mataram, NTB – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan yang digelar pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 45,05 gram dan mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua terduga masing-masing berinisial IS, seorang pria asal Parampuan, Kabupaten Lombok Barat, dan DN, seorang perempuan warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Mereka ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat penggerebekan dilakukan, keduanya berada di dalam kamar kos tersebut dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu terduga, IS, di wilayah Parampuan, Lombok Barat. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kos yang ditempati para terduga.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kos tersebut kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Atas informasi itu, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga berhasil diamankan di dalam kamar kos tersebut,” ujar AKP Remanto.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Keduanya kami amankan di dalam kamar kos. Berdasarkan keterangan awal saat interogasi singkat, mereka diduga kuat terlibat sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Kota Mataram,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan : RY












