Soal TPKS di Plampang, Ketua DPRD Sumbawa Minta Korban Dipulihkan dan Pelaku Dihukum Berat

Sumbawa, infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov, mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan serius menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang anak di Kecamatan Plampang serta meminta pelaku dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nanang menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, terduga pelaku hingga kini masih berada di luar tahanan. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak cepat, serius, dan profesional agar kepastian hukum bagi korban segera terwujud.

“Saya meminta aparat penegak hukum menyikapi persoalan ini secara serius dan menanganinya dengan cepat karena kita tidak ingin adanya keributan di masyarakat terhadap persoalan ini, apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku masih berada di luar tahanan,” tegasnya.

Selain mendesak percepatan proses hukum, Nanang meminta agar terduga pelaku dijatuhi hukuman maksimal apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat keji dan mencederai nilai-nilai Tau dan Tana Samawa.

“Pelaku harus dijatuhkan hukuman maksimal sesuai tindakannya karena ini merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak menunjukkan nilai-nilai sebagai Tau dan Tana Samawa,” ujarnya.

Nanang menegaskan penanganan perkara tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Ia meminta Lembaga Perlindungan Anak mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, ia juga meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa segera memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban. Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP.

“Korban harus segera dilindungi dan dipulihkan dari trauma yang dialami. Dinas terkait harus bergerak cepat memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik. Apalagi berdasarkan informasi yang kami terima, dugaan tindak kekerasan seksual ini telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh apabila benar terdapat dugaan adanya pihak yang melindungi terduga pelaku atau menghambat proses pelaporan korban. Menurutnya, setiap upaya yang berpotensi menghalangi penegakan hukum harus diungkap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kasus ini tidak boleh didiamkan. Apabila dugaan adanya oknum yang melindungi pelaku maupun menghalangi korban melapor benar terjadi, maka kepolisian harus mengusutnya hingga tuntas,” tegasnya.

Sebagai pihak yang sebelumnya mendorong lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Layak Anak, Nanang menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia memastikan DPRD Kabupaten Sumbawa akan mengawal penanganan perkara ini secara serius hingga tuntas agar korban memperoleh keadilan, pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum, serta memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terulang.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Kami di DPRD Kabupaten Sumbawa akan memastikan mengawal kasus ini secara serius agar keadilan bagi korban terwujud dan memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)