GERAKAN PEMUDA SASAK BERSATU Lombok Timur Angkat Bicara: Pemerintah Harus Bedakan Diri dengan Pemerintah Kolonial

INfoAktuAlNews.com – SELONG || Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memicu gelombang kritik dan perdebatan di tengah masyarakat.

Persoalan yang disorot bukan semata-mata kewajiban membayar pajak, melainkan cara pemerintah daerah berkomunikasi dengan masyarakat melalui redaksi surat yang memuat tahapan penagihan berupa surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan apabila tunggakan tidak dilunasi.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa STP PBB wajib dilunasi paling lambat satu bulan sejak diterima oleh wajib pajak.

Apabila hingga batas waktu tersebut utang pajak belum dilunasi, proses penagihan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kritik terhadap isi surat tersebut semakin meluas di media sosial. Sejumlah warga mengaku keberatan dengan redaksi yang dinilai bernada mengancam dan tidak mencerminkan pendekatan pelayanan publik yang humanis.

Perdebatan pun berkembang menjadi kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam pelaksanaan penagihan pajak.

“Ketua Gerakan Pemuda Sasak Bersatu, Zaeni Hasyari, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mekanisme penagihan yang diterapkan, serta validitas data tunggakan yang menjadi dasar penerbitan surat tagihan.

Menurut Zaeni, dalam menjalankan kewenangannya pemerintah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan keterbukaan.

Ia menilai prinsip-prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam penyampaian surat tagihan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menagih pajak, tetapi juga memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan menghormati hak-hak warga negara.

” Zaeni juga menyoroti pernyataan Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang sebelumnya menyampaikan rencana pemberian hadiah umrah kepada seluruh camat yang mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan apabila tidak disertai penjelasan mengenai dasar kebijakan, sumber pembiayaan, dan manfaatnya bagi kepentingan publik.

“Di satu sisi masyarakat terus didorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menunjukkan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan umum, bukan menimbulkan kesan adanya kepentingan lain di luar pelayanan publik,” ujarnya.

Sebagai penutup, Zaeni mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mampu membedakan dirinya dari pola pemerintahan pada masa kolonial. Menurutnya, negara demokratis menempatkan masyarakat sebagai warga negara yang harus dilayani, dihormati, dan dilindungi hak-haknya. Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tutupnya.

Laporan : RY

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)