InfoAktualNews.com || Lombok Timur, NTB – Menuntaskan rangkaian proses hukum secara profesional dan transparan, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (3/8/2026) .
Kegiatan hukum yang berlangsung pukul 14.30 WITA ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Tersangka yang diserahkan adalah Burhanuddin alias Burhan alias Handika Bin Karimuddin .
Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan sah secara hukum, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum . Langkah ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Polres Lombok Timur menegaskan akan terus memprioritaskan penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak dengan prosedur terbaik demi mewujudkan keadilan yang nyata dan rasa aman bagi masyarakat.
Laporan : RY











