InfoAktualNews.com || Mataram, NTB – Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kota Mataram. Dua pria yang diketahui merupakan residivis kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) berhasil diamankan.
Kedua terduga masing-masing berinisial IH (22), warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dan AA (29), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Mereka ditangkap pada Selasa (04/08/2026) setelah identitasnya berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim URC.
Selain mengamankan kedua terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M. Taufik SH.,
menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 di sebuah kos-kosan di Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara.
“Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan kamar kos dalam keadaan stang terkunci. Korban kemudian beristirahat. Keesokan paginya, saat bangun, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP I Made Dharma kepada awak media, Rabu (05/08/2026).
Beraksi dengan Cara Menggeret Motor Korban
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda PCX secara berboncengan. Setelah memastikan situasi di sekitar kos dalam keadaan sepi, keduanya masuk ke halaman dan melancarkan aksinya.
Karena sepeda motor korban dalam kondisi terkunci stang, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dengan cara menggeretnya menggunakan sepeda motor yang mereka kendarai.
Modus tersebut berhasil dijalankan tanpa diketahui penghuni kos lainnya yang saat itu sedang beristirahat.
Motor Curian Dijual ke Lombok Tengah
Dalam pemeriksaan, kedua terduga mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Namun, saat tim kepolisian bergerak untuk menangkap penadah tersebut, yang bersangkutan telah lebih dahulu melarikan diri.
“Identitas terduga penadah sudah kami kantongi. Tim sudah melakukan pengejaran, namun saat tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah kabur. Saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim.
Residivis Kembali Beraksi
Polisi juga mengungkap bahwa IH dan AA bukanlah pelaku baru. Keduanya merupakan residivis kasus 3C yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas menjalani hukuman.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu penadah sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Laporan : RY











