JALAN BUKAN SEDEKAH PEJABAT. UANG RAKYAT JANGAN DIJADIKAN PANGGUNG PENCITRAAN

InfoaktualNews.com || Lombok Timur – Senin pada tanggal 10/08/2026 Opini Oleh: Suparman –
Ketua umum Himpunan pelajar mahasiswa kec jerouwaru keruak

” Membedah Hak Rakyat atas Pajak
​Fenomena perbaikan jalan berlubang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sering kali menjelma menjadi panggung pertunjukan politik. Potret pejabat yang turun langsung ke lapangan lengkap dengan kamera media kerap dipublikasikan seolah-olah penanganan tersebut adalah aksi kemanusiaan yang luar biasa. Padahal, menyediakan infrastruktur jalan yang aman dan layak bukanlah sebuah hadiah atau bentuk kepedulian pribadi kepemimpinan daerah, melainkan kewajiban konstitusional mutlak yang dibiayai langsung dari kantong rakyat melalui pajak.

– ​Hubungan antara rakyat dan Pemda berlandaskan kontrak sosial yang jelas. Masyarakat menyetorkan pajak dan retribusi daerah sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai imbal balik yang setara, Pemda wajib mengembalikan dana tersebut dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Ketika Pemda mempersepsikan perbaikan jalan sebagai kemurahan hati yang layak dipublikasikan secara berlebihan demi meraih simpati publik, terjadi pergeseran paradigma berbahaya yaitu hak dasar warga negara diturunkan derajatnya menjadi sekadar alat pencitraan politik.

” ​Secara hukum, penyediaan jalan yang layak merupakan kewajiban terikat. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengamanatkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengancam keselamatan pengguna. Pembiaran terhadap jalan berlubang hingga mengakibatkan kecelakaan bahkan memiliki implikasi hukum berupa sanksi pidana maupun denda bagi pemerintah daerah. Dengan kata lain, memperbaiki jalan berlubang adalah bentuk pemenuhan tanggung jawab hukum, bukan ajang untuk menumpuk popularitas demi elektabilitas.

​Pencitraan atas pembangunan yang menggunakan anggaran publik merusak akuntabilitas pemerintahan. Hal ini kerap mengalihkan fokus masyarakat dari evaluasi mutu pengerjaan jalan ke apresiasi figur semata. Akibatnya, perbaikan sering kali bersifat temporer atau asal-asalan demi respons cepat media, ketimbang pembangunan yang memiliki daya tahan jangka panjang.

​Rakyat membayar pajak bukan untuk membeli panggung politik bagi penguasa, melainkan untuk membeli keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas ekonomi. Sudah saatnya Pemda menempatkan perbaikan jalan kembali pada fungsi aslinya. Sebuah tugas birokrasi standar yang wajib dituntaskan secara profesional tanpa perlu menuntut tepuk tangan publik.

Laporan ( TIM & Redaksi )

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)