Sumbawa, infoaktualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian serius karena program Pokir bersentuhan langsung dengan proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pembangunan daerah yang menggunakan keuangan negara. Kejari Sumbawa memastikan setiap aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui lembaga legislatif tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pokir bukan dimaksudkan untuk menghambat aspirasi masyarakat maupun program pembangunan yang menjadi kebutuhan daerah. Rabu (12/8).
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif agar setiap usulan yang masuk melalui Pokir benar-benar memiliki dasar kebutuhan masyarakat dan tidak membuka celah terjadinya penyimpangan.
«“Pengawasan ini bukan untuk menghambat aspirasi masyarakat. Justru kami ingin memastikan aspirasi tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Husni.
Menurutnya, setiap program yang bersumber dari Pokir harus melewati proses perencanaan yang jelas. Usulan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan masyarakat maupun penggunaan anggarannya.
Kejari Sumbawa, kata Husni, akan melihat proses tersebut secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat program masuk dalam penganggaran, tetapi juga mencakup pelaksanaan kegiatan hingga proses pertanggungjawaban.
Pokir Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat
Husni menjelaskan, Pokir pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi tersebut berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD, kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses perumusan program pembangunan.
Karena itu, keberadaan Pokir memiliki posisi penting dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Namun, kata dia, setiap aspirasi tetap harus ditempatkan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Jangan sampai program yang awalnya dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat justru berubah menjadi pintu masuk kepentingan tertentu atau berujung pada persoalan hukum.
“Yang paling penting adalah prosesnya. Mulai dari usulan, verifikasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban harus jelas,” ujarnya.
Pengelolaan keuangan daerah juga menuntut agar seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. APBD harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepatuhan terhadap seluruh tahapan tersebut dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
Jangan Sampai Pokir Menjadi Celah Korupsi
Kejari Sumbawa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengarahkan program kepada kegiatan atau penerima manfaat tertentu tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Transparansi dalam menentukan lokasi kegiatan, volume pekerjaan, kelompok penerima manfaat, jenis kegiatan hingga besaran anggaran menjadi bagian penting dalam mencegah konflik kepentingan.
Menurut Husni, pengawasan harus dilakukan secara proporsional. Keberadaan program Pokir tidak boleh langsung dipandang sebagai sesuatu yang bermasalah karena Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan.
Namun, setiap proses tetap harus dijalankan sesuai aturan.
“Pokir bukan berarti bermasalah. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaannya sesuai ketentuan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Kejari Sumbawa menilai aparat penegak hukum tidak harus menunggu munculnya perkara untuk bergerak. Potensi persoalan dapat ditekan melalui koordinasi, edukasi hukum, pemberian pemahaman kepada penyelenggara pemerintahan serta pemantauan terhadap program yang memiliki tingkat risiko penyimpangan.
Semua Pihak Diminta Bertanggung Jawab
Pengawasan terhadap Pokir, lanjut Husni, tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Seluruh pihak yang terlibat memiliki peran masing-masing.
Anggota DPRD bertugas menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi, menyusun perencanaan, menganggarkan serta melaksanakan program berdasarkan ketentuan.
Begitu pula perangkat daerah, penyedia barang dan jasa serta masyarakat sebagai penerima manfaat harus menjalankan perannya secara bertanggung jawab.
Dengan pembagian peran yang jelas, program Pokir diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan daerah, bukan menjadi sarana kepentingan tertentu.
Dokumentasi setiap tahapan juga menjadi hal penting. Usulan hasil reses harus disampaikan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku dan terdokumentasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Artinya, pengawasan tidak cukup hanya melihat apakah sebuah proyek telah selesai secara fisik. Aparat juga perlu memastikan adanya kesesuaian antara usulan awal, dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Kejari Sumbawa Punya Pengalaman Tangani Perkara Pokir
Pentingnya pengawasan terhadap dana yang berkaitan dengan Pokir juga tidak terlepas dari pengalaman penegakan hukum sebelumnya.
Pada Oktober 2024, Kejari Sumbawa pernah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Pokir DPR RI berupa bantuan alat mesin pertanian tahun anggaran 2023–2024.
Perkara tersebut menjadi salah satu pengingat bahwa program yang membawa label aspirasi masyarakat sekalipun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Namun demikian, pengalaman tersebut tidak berarti seluruh program Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa harus dicurigai.
Sebaliknya, langkah pencegahan sejak awal justru diharapkan memberikan kepastian kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah bahwa program yang dilaksanakan memiliki dasar hukum, administrasi dan perencanaan yang jelas.
Kejari Sumbawa Dorong Pemerintahan Bersih
Komitmen terhadap pencegahan korupsi juga terus diperkuat Kejari Sumbawa.
Pada Februari 2026, Kejari Sumbawa mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam momentum tersebut, jajaran Kejari Sumbawa menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut Husni, semangat tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Kejari Sumbawa juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk kegiatan yang bersumber dari Pokir.
Masyarakat yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia, termasuk SP4N-LAPOR! dan kanal pelayanan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan pembangunan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Masyarakat sebagai penerima manfaat justru memiliki posisi strategis untuk melihat secara langsung apakah sebuah program benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Dengan pengawasan bersama, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui Pokir, tetapi prosesnya harus transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Menunggu Korupsi Terjadi, Tapi Mencegah Sejak Awal
Kejari Sumbawa menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pokir merupakan bagian dari pendekatan preventif dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Dengan demikian, pengawalan terhadap Pokir bukan semata-mata mencari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Lebih jauh, pengawasan tersebut menjadi upaya memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang tepat sasaran.
Husni menegaskan, Kejari Sumbawa akan terus mengedepankan koordinasi, pencegahan dan edukasi hukum.
Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokir boleh menjadi jalan bagi aspirasi rakyat menuju pembangunan, tetapi jangan sampai berubah menjadi jalan menuju persoalan hukum,” pesannya.
Untuk itu,dengan pengawasan yang ketat, transparansi yang terbuka dan partisipasi masyarakat, maka program Pokir diharapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bersih, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. tutupnya.
(IA)











