Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan penataan dua perangkat daerah sebagai bagian dari right sizing birokrasi. Dinas Ketahanan Pangan akan tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri dan urusannya bergabung dengan Dinas Pertanian. Sementara itu, urusan pada DP2KBP3A akan ditempatkan pada perangkat daerah lain sesuai bidangnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang telah disepakati dalam pembahasan Pansus DPRD.
Sekda menjelaskan, right sizing merupakan upaya menempatkan birokrasi pada ukuran yang tepat dan ideal. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah harus memastikan tiga aspek, yakni struktur atau institusi, sumber daya aparatur, serta tata laksana atau proses bisnis.
“Right sizing birokrasi yaitu menempatkan birokrasi pada ukuran yang tepat dan ideal,” ujar Budi akrab disapa, Jumat (14/3).
Pada aspek kelembagaan, Dinas Ketahanan Pangan akan bergabung dengan urusan pertanian dan ditempatkan di Dinas Pertanian. Sementara DP2KBP3A akan ditata berdasarkan urusannya, yakni urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) diarahkan ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) digabungkan ke Dinas Sosial.
“Dinas Ketahanan Pangan akan bergabung dengan urusan pertanian sehingga bergabung di Dinas Pertanian. Selanjutnya DP2KBP3A, untuk P2KB akan mengarah ke Dinas Kesehatan karena urusan keluarga berencana, dan untuk P3A akan kita gabung ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Sekda menegaskan, penataan tersebut tidak menghapus urusan pemerintahan daerah. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada wadah kelembagaan, sedangkan setiap urusan tetap dijalankan pada perangkat daerah yang menjadi tempat barunya.
“Kalau kita bicara tentang urusan pemerintahan daerah yang ada 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, tidak ada satu pun urusan yang dihilangkan di Kabupaten Sumbawa. Semua punya tempat, hanya saja tidak terwadahi dalam satu institusi yang satu, tetapi mereka bergabung dengan institusi yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggaran tetap melekat sesuai urusannya. Karena itu, penataan diarahkan untuk menempatkan fungsi yang relatif sama dalam organisasi yang lebih tepat, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi perangkat daerah.
Penataan juga mencakup sumber daya aparatur. Pemerintah daerah telah memperhitungkan struktur yang ada di perangkat daerah yang ditata, mulai dari kepala, sekretaris, kepala bidang hingga jabatan fungsional, termasuk jumlah aparatur yang akan memasuki masa pensiun dan kebutuhan pengisian jabatan.
“Hal ini sudah kami hitung jumlahnya, yang terdiri dari jumlah yang akan pensiun dan berapa yang akan mengisi. Insyaallah ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk kita melakukan penataan,” katanya.
Penghitungan tersebut juga mencakup ketersediaan jabatan eselon II dan eselon III, termasuk kepala bidang. Untuk pejabat fungsional, penyesuaian dilakukan mengikuti penggabungan urusan dan kelembagaan.
Sekda memastikan penataan sumber daya aparatur akan diikuti dengan pembahasan rotasi dan mutasi. Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebutuhan jabatan dengan struktur baru yang dibentuk.
“Pada kesempatan pertama kita akan melakukan rotasi dan mutasi yang akan segera kita bahas dan akan dilaksanakan proses penggodokannya untuk kita pastikan bahwa tidak ada satu pun yang tidak akan mendapatkan tempat untuk kita melakukan right sizing birokrasi,” ujarnya.
Selain struktur dan sumber daya aparatur, tata laksana juga akan disesuaikan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi. Setelah penataan kelembagaan ditetapkan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah akan diatur melalui peraturan bupati.
Menurut Sekda, penataan tersebut juga didorong oleh kebutuhan efisiensi anggaran, terutama pada belanja pegawai dan belanja operasional kantor. Namun, evaluasi terhadap struktur birokrasi akan tetap dilakukan untuk melihat kemungkinan penyempurnaan right sizing berikutnya.
“Roh dari right sizing birokrasi adalah menempatkan fungsi yang relatif sama dan itu bisa memberikan konsep efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah. OPD yang sama dalam proses penanganannya itulah yang kita lakukan right sizing,” jelasnya.
Sekda menyampaikan, pelaksanaan penataan akan dilakukan setelah pembahasan APBD dan urusan terkait masuk dalam tahapan yang telah ditentukan. Penetapan kelembagaan kemudian akan berjalan beriringan dengan penentuan pejabat yang mengisi struktur tersebut.
Dengan demikian, penataan yang disiapkan Pemkab Sumbawa diarahkan pada penyesuaian kelembagaan, aparatur, dan tata laksana tanpa menghilangkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (*)











