Bandung, infoaktualnews.com_Aksi mafia tanah memang sangat meresahkan karena menimbulkan daya rusak yang luar biasa. Merampas hak rakyat atas tanah, konflik sosial sampai kerugian masyarakat dan negara.

Bandung merupakan wilayah hukum yang tak terlepas dari keberadaan mafia tanah dengan nilai kerugian yang mencapai angka fantastis.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024 kerugian yang timbul akibat mafia tanah diwilayah Bandung Raya mencapai 3,6 triliun rupiah.
Kasus tanah Dago Elos menjadi salah satu yang mengemuka karena memiliki potensi kerugian masyarakat dan negara yang cukup besar dan diduga akibat sepak terjang mafia tanah.
Sepak terjang mafia tanah di Bandung juga disoroti oleh praktisi hukum pertanahan Herdiawan Yuda Praja dari HYP Law Firm.
” Kalau saya pelajari dari berbagai case pertanahan yang saya tangani. Mafia tanah berjejaring dengan oknum-oknum diberbagai otoritas, termasuk yang punya otiritas dengan kewenangan menerbitkan alas hak tanah. Jadi buatafia tanah mudah mau merubah tanah adat jadi SHM karena mereka berjejaring, ” jelasnya Bandung, Rabu (27/8/2026).
Secara terbuka Herdi turut berbagi pengalaman tentang perkara yang ditanganinya dan terdapat indikasi mafia tanah didalamnya.
” Modusnya banyak dan melibatkan banyak oknum. Seperti kasus yang saya tangani, masih diwilayah Dago ke atas. Ada dugaan keterlibatan oknum Desa, PPAT dan BPN. Lahan yang bermasalah cukup luas dan yang menjadi korban masyarakat disana yang tadinya berprofesi sebagai petani. Luar biasa memang daya rusak mafia tanah ini,” bebernya.
Herdi juga turut menyikapi dampak dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dampak yang timbul diantaranya banyak masyarakat yang bersengketa dan tidak tahu ada ketentuan baru tidak bisa melanjutkan karena hak adat.
Seperti diketahui dalam PP Nomor 18 tahun 2021, dokumen berupa Kikitir, Girik, Petok D statusnya bukan lagi merupakan dokumen kepemilikan.
Hal ini turut diperparah dengan logika penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan proses perdata lebih dulu.
” Soal sengketa lahan ini tidak sedikit aparat penegak hukum ketika dilaporkan pidana menyarankan agar sengketa perdata diselesaikan dulu. Padahal banyak kasus-kasus pertanahan yang harus diungkap melalui pidana bukan perdata karena secara faktual tidak sedikit SHM yang diduga terbit dari proses yang melanggar hukum dan dicelah itu mafia bermain. Ada pemalsuan dokumen, tanda tangan bahkan aksi premanisme,” ungkapnya.
Herdi turut menyoal adanya oknum BPN sebagai yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat ikut terlibat dalam praktek mafia tanah. Namun dilapangan sulit dijerat oleh hukum pidana.
” Ya dari pengalaman saya begitu ada oknum yang terlibat tapi mereka berdalih dibalik prosedur adminstratif dan tidak bisa dipidanakan padahal ikut bermain sebagai kaki tangan mafia tanah , ” jelasnya.
Disebutkan Herdi mengingat daya rusaknya yang serius, keberadaan mafia tanah harus direspon dengan proses penyelesaian yang terbuka.
” Harus diciptakan iklim penanganan perkara tanah yang lebih terbuka terutama menyangkut praktek penerbitan dokumen tanah. Kalau pendekatan nya normatif sulit menjangkau mafia tanah yang sudah berjejaring menggunakan banyak modus, ” jelasnya.
Bila perlu menurut Herdi untuk memberantas mafia tanah Kepolisian bisa membentuk unit khusus untuk memberantas mafia tanah.
” Disamping satgas mafia tanah ada tim khusus yang dibentuk dari Kepolisian seperti Kortastipidkor, tapi khusus untuk penanganan masalah tanah. Biar lebih responship, lebih greget karena keberadaan mafia tanah selain eksesnya yang sangat serius mereka memiliki aksestanilitas yang luas. Saya yakin mafia tanah beroperasi dibanyak wilayah lainnya,” pungkasnya. (***)











