InfoaktualNews.com || Lombok Timur, NTB — Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja, Kabupaten Lombok Timur, dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan desa untuk periode tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tanggal 10 September 2026. Pelaksanaan dimulai pada pukul 15.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa, serta 2 unit handphone (HP) yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa yang menyangkut dana publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tuntas. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
laporan : Riyan











