SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Manajemen Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir (RSMA) Sumbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran tahun 2025.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi keliru di ruang publik, khususnya narasi yang menyebut RSMA telah melakukan tindakan “merampok uang negara” berkaitan dengan adanya temuan BPK.
Melalui Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSMA, Haji Yahya Ulumuddin, S.Kep.Ns., M.Kes., yang mewakili Direktur RSMA dr. Made Sopan Pradnya Nirartha, M.Biomed., Sp.B., menegaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak manajemen rumah sakit sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Haji Yahya pada Jumat (18/9/2026). Ia meminta masyarakat agar memperoleh informasi secara utuh dan berimbang sehingga tidak terbentuk opini yang keliru terhadap institusi pelayanan kesehatan tersebut.
Menurut Haji Yahya, memang terdapat temuan dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran RSMA tahun anggaran 2025. Namun, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan kewajiban finansial yang menjadi bagian dari rekomendasi pemeriksaan telah dikembalikan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Temuan BPK kurang lebih sekitar Rp700 juta. Namun, semuanya sudah dikembalikan, baik ke kas daerah maupun ke kas BLUD sesuai dengan temuan dan rekomendasi yang ada,” tegas Haji Yahya.
Ia menjelaskan, adanya temuan dalam pemeriksaan lembaga auditor negara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, temuan yang terjadi di RSMA berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola yang kemudian telah dilakukan perbaikan serta tindak lanjut.
Karena itu, Haji Yahya menilai penting bagi seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional berdasarkan dokumen pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, bukan berdasarkan narasi yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi tindak pidana penyelewengan keuangan negara.
“Kami apresiasi BPK yang telah memberikan masukan terkait tata kelola administrasi maupun tata kelola keuangan rumah sakit ke depannya. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Bantah Narasi ‘Merampok Uang Negara’
Haji Yahya secara tegas membantah narasi yang menyebutkan RSMA telah “merampok uang negara”. Ia menilai istilah tersebut tidak sesuai dengan fakta tindak lanjut yang telah dilakukan manajemen rumah sakit.
“Kalau ada narasi atau tuduhan bahwa rumah sakit merampok uang negara, itu tidak benar, keliru dan bersifat provokatif,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa terdapat temuan BPK atas pemeriksaan tahun anggaran 2025, tetapi pihak manajemen telah melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Menurutnya, substansi persoalan harus dibedakan antara adanya temuan administrasi atau kewajiban pengembalian dengan tuduhan adanya kesengajaan melakukan korupsi atau tindak pidana penyelewengan dana.
“Temuan tersebut murni merupakan bagian dari hasil pemeriksaan dan telah kami tindaklanjuti sesuai aturan. Bukan berarti kemudian dapat langsung disebut sebagai tindakan korupsi ataupun penyelewengan dana,” jelasnya.
Haji Yahya menegaskan, komitmen manajemen RSMA terhadap kepatuhan regulasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan rumah sakit, terlebih RSMA merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, seluruh poin yang menjadi rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilakukan perbaikan. Bahkan, kewajiban finansial yang muncul dari temuan tersebut juga telah diselesaikan melalui pengembalian sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
“Insha’Allah, 23 September 2026, seluruh poin temuan administratif tersebut telah diperbaiki sepenuhnya. Segala bentuk kewajiban finansial yang menjadi bagian dari temuan juga telah dikembalikan seluruhnya sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Minta Pemberitaan Kedepankan Konfirmasi
Di sisi lain, Haji Yahya menyayangkan munculnya informasi yang dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi pihak manajemen RSMA untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, dalam penyampaian informasi kepada publik, khususnya terkait persoalan keuangan dan hasil pemeriksaan lembaga negara, proses konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan sangat penting dilakukan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lengkap.
“Kami menyayangkan adanya informasi sepihak yang bergulir tanpa adanya proses konfirmasi atau cover both sides terlebih dahulu kepada pihak manajemen rumah sakit. Pihak-pihak terkait juga sama sekali tidak melakukan klarifikasi sebelum menayangkan informasi dengan narasi yang ekstrem tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan setiap informasi yang berkaitan dengan RSMA dapat dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak manajemen. Hal tersebut, kata dia, bukan semata-mata untuk kepentingan institusi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, objektif dan berimbang.
Haji Yahya juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan tabayyun sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan komunikasi dengan pihak manajemen terlebih dahulu, kemudian baru menyampaikan informasi ke ruang publik. Ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif,” harapnya.
Jadikan Temuan sebagai Bahan Evaluasi
Lebih lanjut, Haji Yahya menegaskan bahwa manajemen RSMA tidak menganggap hasil pemeriksaan BPK sebagai sesuatu yang harus dihindari. Sebaliknya, rekomendasi dan catatan dari BPK akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem administrasi, pengelolaan keuangan serta tata kelola rumah sakit.
Menurutnya, keberadaan pemeriksaan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sehingga setiap catatan yang diberikan harus ditindaklanjuti secara serius.
Dengan demikian, manajemen RSMA berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan agar pengelolaan rumah sakit semakin tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Temuan BPK tersebut bersifat administratif dan semuanya sudah ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia berharap proses perbaikan tersebut dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap RSMA sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Pulau Sumbawa.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin baik, manajemen RSMA memastikan peningkatan mutu pelayanan tetap menjadi perhatian utama. Selain aspek pelayanan medis, pembenahan tata kelola administrasi dan keuangan juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
RSMA, lanjut Haji Yahya, akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat di Pulau Sumbawa dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami akan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pulau Sumbawa, sekaligus menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (IA)











