InfoaktualNews.com, Medan Sumut – Sebuah rumah yang ditempati oleh seorang bandar Narkoba jenis daun ganja kering yang berada di Jalan Gatot Subroto / Jalan Amal, Kelurahan Sei Siskambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi, Jumat (15/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, selain menemukan 240 Kg daun Ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam kamar rumah tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga turut mengamankan 4 orang pria yang masing-masing berinisial MR,47,warga di Jalan Gatot Subroto / Jalan Amal, Kelurahan Sei Siskambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut, NG,45, warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian tersangka SR, 59, warga Jalan Siringo-ringo Gang Cempaka, Kelurahan Sinandurung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut dan US,54, warga Jalan M Idris Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut. Kini kekompakan keempat pria paruh baya tersebut harus mereka lanjutkan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Issir mengatakan terungkapnya peredaran Narkoba jenis daun Ganja kering ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Akala Fikta Jaya bersama dengan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto langsung menggerebek rumah tersangka MR yang berada di Jalan Gatot Subroto / Jalan Amal, Kelurahan Sei Siskambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Dari rumah itu ditemukan Ganja kering seberat 240 Kg yang disembunyikan di dalam kamar. Di situ kita juga berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan Narkoba antar provinsi ini, “terang Kombes Jhonny Edizzon Issir yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akala Fikta Jaya saat pres release di Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5).
Adapun modus yang dilakukan keempat jaringan Narkoba Aceh – Sumut yang sudah 2 kali beraksi ini masih dikatakan Kapolrestabes Medan, kalau tersangka MR ini membeli langsung barang haram tersebut ke seorang pria berinisial IS (Buron) di kawasan Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh seharga Rp 600 ribu/ Kgnya yang diangkut dengan menggunakan mobil rentalan.
“Begitu diedarkan ke Medan para tersangka ini menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 1 juta/ Kgnya. Selain itu, jaringan Narkoba ini juga menjualnya secara eceran kepada para calon pembelinya dengan harga jual Rp 5 ribu / ampnya. Sehingga total keuntungan yang mereka dapat sebesar Rp 1,2 miliar, “papar Kapolrestabes Medan.
Kini akibat perbuatannya, keempat pria paruh baya inipun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara atau pidana mati. (IAN-S)