News  

Terkait Kasus KUA Labangka, Terdakwa MF Ungkap Adanya Pembayaran Denda

InfoaktualNews.com, Mataram –

Sidang ke-14 kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan terdakwa MF dan JS yang digelar pada hari Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram kembali menarik perhatian.

Untuk diketahui, bahwa persidangan tersebut mempertemukan antara Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku Penuntut Umum dengan masing-masing Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim di antaranya Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua, Fathur Rauzi, SH., MH dan Abadi, SH keduanya selaku Hakim Anggota.

Kemudian agenda persidangan tersebut yaitu mendengar keterangan keterangan kedua terdakwa. Dalam pemeriksaannya terdakwa MF membeberkan mengenai Surat Setor Bukan Pajak (SSBP) yang dibayarkan rekanan karena keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Oleh karena itu, terdakwa MF juga mengungkapkan di dalam persidangan mengenai adanya pembayaran denda. Menariknya, apa yang telah diungkapkan oleh terdakwa terkait dengan adanya pembayaran denda tersebut merupakan fakta baru yang muncul di dalam persidangan yang sebelumnya belum pernah diungkapkan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

Sementara saat dikonfirmasi media ini, selasa (2/6), Kuasa Hukum terdakwa, Febriyan Anindita, SH., mengatakan bahwa terhadap apa yang telah dibeberkan oleh klien kami dalam persidangan tersebut, sehingga atas dasar itulah tindakan diskresi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna atau untuk menyelamatkan proyek pembangunan gedung KUA Labangka. ujarnya.

Apa yang telah diungkapkan oleh PPK dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa MF, tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap advokad muda Febry sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, kami berharap kepada masyarakat NTB secara umum, khususnya masyarakat Sumbawa agar mari kita bersama-sama menunggu hasil daripada proses peradilan yang sedang berlangsung ini. Mengapa kami katakan demikian, tentu hal ini agar Praduga Tak Bersalah sudah semestinya kita kedepankan. Artinya, selama seorang itu belum dinyatakan bersalah dengan adanya putusan pengadilan yang putusannya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka tidak boleh lah kita anggap seorang tersebut bersalah atau telah melakukan perbuatan tindak pidana,” tungkasnya (IAN-1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)