InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Masyarakat yang tergabung dalam forum Masyarakat Peduli Desa Maman kecamatan Moyo Hulu. Salah satu perwakilannya M.Amin Rabu (10/ 6) dikediamannya menyampaikan bahwa kami sebagai warga mempertanyakan Realisasi Anggaran dana Covid -19 desa Maman. Tentu kita harus mengacu
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang prioritas Penggunaan dana desa Tahun 2020 dan juga harus mengacu pada Surat Edaran Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Desa Tanggap Covid – 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, karena jelas ada dugaan Tidak diindahkannya Permendes nomor 06 tahun 2020. ujarnya.
Lanjut ia mengungkapkan terkait dengan pengadaan Bruga, lampu jalan dan Kendaraan motor dinas kepala desa, Apalagi saat ini pandemi Covid-19, belum selesai atau aman. “kami sebagai warga mempertanyakan dengan rencana Pemerintah Desa, mengadakan satu buah Brugak harus memanfaatkan tenaga kerja atau pengusaha lokal desa setempat, jangan sampai membeli ke wilayah lain ini sangat jelas tidak sesuai dengan Surat Edaran Mentri Desa nomor 8 Tahun 2020,” ungkapnya.
Kemudian, kami menuntut transparansi pemerintah desa atas penggunaan Anggaran Covid -19, dimana disinyalir ada dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran seperti salah satunya padat karya tunai. terangnya.
Sementara itu, secara terpisah saat dikonfirmasi Kepala Desa Maman Hasmuddin, menyikapi hal tersebut, kami sudah berupaya secara transparansi dalam penyaluran dana BLT Desa dengan memasang pengumuman nama-nama warga yang mendapatan bantuan tersebut. Selain itu, terkait dengan lampu jalan, brugak serta ini sudah ada didalam APBDes dan anggaran covid-19, ada sekitar 30 % sudah kami gunakan sesuai instruksi Permendes nomor 6 tahun 2020. “Kami sebagai pemerintah sangat terbuka, silahkan masyarakat mengkritik ini hal wajar – wajar saja,” ungkap kades maman.
Pada kesempatan yang sama juga Pendamping Desa kecamatan Moyo Hulu, Ikhwal mengatakan, terkait Covid -19 menggunakan Dana Desa, kemudian terkait DD setiap desa berbeda, besaran dana juga berbeda. Katanya, Dana desa terkait bantuan covid-19, ada batasan sekitar 30 persen. Selama regulasi ketika lebih dari kuota tersebut tidak boleh. kami selalu membuka ruang diskusi bagi masyarakat. terang ikhwal.
Menurutnya, Dana covid-19, hanya ada 2 jenis dan biaya Operasional relawan dan Dana BLT Dana desa ada 3 tahap, bukan hanya untuk Covid -19 saja. Selain itu, ketika sudah cair 2 tahap maka sudah hampir 80 % Dana Desa, dan Sisanya untuk gaji dan honor perangkat desa. selama itu ada dalam APBDes murni sah – sah saja pemerintah desa, tidak ada yang salah. namun ketika tidak ada dalam APBdes maka hal itu melanggar. pungkasnya. (IAN-1)