InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Buka kembali Layanan Pembuatan Paspor bagi masyarakat Umum dengan penerapan Protokol kesehatan Covid-19
“Sejak 15 Juni 2020, Kantor Imigrasi sumbawa Besar mulai membuka antrean pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore” kata Pungki Handoyo, SH.MH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Selasa (23/6).
Dalam Era New Normal ini, Kantor Imigrasi hanya membuka setengah dari kuota pelayanan paspor dari hari-hari biasanya untuk menghindari resiko penyebaran covid-19.
Dia menjelaskan sejak 24 Maret 2020, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. kantor Imigrasi menonaktifkan antrean dari aplikasi Layanan Paspor Online.
“Selama 11 pekan, Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor untuk kebutuhan mendesak, yaitu orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, dan orang dengan kepentingan khusus yang tidak dapat ditunda”, jelasnya
Dia menyampaikan Untuk masyarakat yang paspor barunya sudah jadi, dan baru sempat mengambilnya setelah pelayanan kembali beroperasi, tidak akan dikenai denda apapun.
“Terkait urusan paspor, masa normal baru, yaitu pertama, permohonan paspor baru. Kedua, penggantian paspor karena habis masa berlaku. Ketiga, penggantian paspor karena rusak. Keempat, penggantian paspor karena hilang. Dan kelima, penggantian paspor perubahan data. Hal ini berlaku untuk semua jenis paspor baik paspor biasa maupun e-Paspor” ungkapnya
Protokol kesehatan new normal akan selalu ditegakkan, untuk menjaga semua pihak, yakni pemohon dan juga petugas kantor imigrasi, dari kemungkinan penularan Covid-19. Karena itu, Imigrasi telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru.
Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield. Meja pelayanan akan dilengkapi dengan tirai pembatas yang transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan.
Protokol kesehatan di kantor imigrasi:
Wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor. Pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat Celsius. “Kalau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk,”
Petugas Imigrasi dilengkapi dengan sarung tangan dan masker serta ada tirai pembatas antara pemohon dan petugas.
Pengunjung juga diminta menerapkan jaga jarak setidaknya 1-2 meter atau physical distancing. Nantinya booth pelayanan yang dibuka akan dibatasi yaitu hanya separuh dari jumlah yang ada. Selain itu tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain.
Pemohon yang akan datang diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.
Pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia). (IAN-Red)