Peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa demonstran di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6/2020) terus menyulut reaksi dari partai berlambang banteng tersebut.
Kali ini reaksi datang dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, melalui Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan Kabupaten Bandung Rian Irawan.
Rian menyebutkan Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak warga negara yang dijamin Undang-Undang, kendati demikian tidak boleh pelaksanaanya melanggar hukum.
” Kebebasan berpendapat harus juga dijalankan berdasarkan hukum, tidak diperkenankan menjalankan kebebasan berpendapat dengan melanggar
hukum,” ujar Rian melalui siaran pers, di Bandung, Jum, at (26/6/2020).
Dalam negera demokrasi, lanjut Rian menyampaikan pendapat itu harus dalam kaidah nilai peradaban dan hukum.
” Demokrasi itu nilai keadaban publik tapi hari ini sudah mati, aksi massa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila di Jakarta
kemarin itu menurut kami sudsh melanggar hukum, itu vandalisme. Bagaimana bisa mereka berkoar bahwa mereka turun ke jalan atas nama demokrasi bercita rasa Pancasila tapi menurut saya itu sama saja menggerus nilai Pancasila sendiri, ” ungkapnya.
Lebih jauh pihaknya merasa perlu mengklarifikasi dugaan pihak-pihak yang mengait-ngaitkan PDI Perjuangan dengan Partai Komunis Indonesia.
” Itu fitnah dan mengada ngada, partai politik resmi diakui secara hukum terus dikaitkan dengan PKI sebagai partai terlarang, dimana relevansinya,” tegasnya.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Bandung akan mendorong dan mengawal aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran.
” Kita mengutuk keras dan ini harus diproses secara hukum. Kita minta Kepolisian bekerja profesional mengusut kasus ini. Apabila tidak tuntas ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi di
Indonesia. Kami mendorong pihak Polresta Bandung untuk pro aktif dan meneruskan tuntutan kami kepada Kapolri,” pungkasnya. (tim)