Terkait Persoalan Pemberhentian Perangkat, Kades Talonang Baru Menang Di PTUN Mataram

InfoaktualNews.com, Mataram –

Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan Nomor Perkara : 13/G/2020/PTUN-MTR akhirnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Sementara itu, penasehat hukum tergugat Febriyan Anindita, SH., mengatakan bahwa Adapun yang menjadi duduk persoalannya adalah bahwa atas nama Lalu Wawan Sudarisman, Hamdan, dan Mustiadi ketiganya adalah selaku Penggugat.

Kendati demikian, ketiganya merasa keberatan terhadap Surat Keputusan Kepala Desa yang telah memberhentikan nya sebagai Perangkat Desa.ungkapnya.

Diketahui, Surat Keputusan Kepala Desa Talonang Baru, yaitu Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang, tertanggal 24 Januari 2020, atas nama MUSTIADI sebagai Kasi Pelayanan Desa Talonang Baru; Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang tertanggal 24 Januari 2020 atas nama LALU WAWAN SUDARISMAN sebagai Kepala Dusun Sampar Ujung Desa; Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang tertanggal 24 Januari 2020 atas nama HAMDAN sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). terang advokad muda Febriyan.

Lanjut ia menjelaskan bahwa, Menurut Penggugat bahwa proses Pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Talonang Baru dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Surat Keputusan tersebut dijadikan objek sengketa oleh ketiga Perangkat Desa selaku Para Penggugat.

Oleh karena itu, setelah persidangan demi persidangan dilakukan di PTUN Mataram yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim, Kepala Desa Talonang Baru selaku Tergugat dinyatakan menang oleh PTUN Mataram. Kata febriyan, Dalam Amar Putusan Majelis yang diputuskan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan, “Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya,” ucapnya.

Kemudian, Kades Talonang Baru sebagai (Tergugat), Menurut Febriyan, Apa yang telah diputuskan oleh PTUN Mataram merupakan suatu putusan yang tepat. Hal ini tentu kami dasarkan dari fakta-fakta persidangan.

Oleh sebab itu, Kalau kita lihat fakta-fakta yang terjadi di persidangan Para Penguggat (Ketiga Perangkat Desa) tersebut tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya. Karena para penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya di hadapan Majelis maka sudah selayaknya Majelis Hakim PTUN menolak Gugatan Para Penggugat. Untuk itu, Gugatan Para Penggugat ditolak oleh Majelis maka otomatis apa yang Surat Keputusan Kepala Desa Talonang tentang Pemberhentian itu adalah sah demi hukum. pungkasnya (IAN-1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)