Suara rakyat Terkini
Indeks
News  

AMPB minta Pecat Kades Penyaring, Sekda : kami akan segera mengambil sikap

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan tidak ada kekuasaan yang mutlak tanpa batas dan akan segera diambil sikap, hal tersebut disampaikan menyikapi tuntutan Aliansi Masyarakat Penyaring Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi Demonstrasi menuntut Bupati Sumbawa mencopot Kepala Desa Penyaring dari Jabatannya Senin (20/7). Sebab Kepala Desa Penyaring kecamatan Moyo Utara Sumbawa Abdul Wahab telah melanggar aturan salah satunya adalah dengan melakukan pemecatan perangkat Desa.

“tidak ada kekuasaan yang mutlak dan tanpa batas. Dan ini akan menjadi atensi kami nantinya Dan kami akan segera mengambil sikap. Bahwa tidak ada kekuasaan kesewenang- wenangan,” Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa H. Hasan Basri dihadapan masa Aksi

Lanjut Sekda, berbagai aturan sudah banyak dilanggar. Apa lagi ini ada Kepala BPMPD tentu ini akan jadi atensi kami untuk kita tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Karena sebelum kita melantik kades sudah kita ingatkan semua. Agar tidak melakukan pemecatan dulu. Dan tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas. Dan ada aturan. lain halnya bisa memberhentikan dengan aturan. Dan prosedur yang benar. Namun, jika tidak melalui prosedur inilah yang disebut melampaui kewenangan,” timpal Sekda.

“Kalau tadi disampaikan saat orasi tentang penyampaian saat pelantikan kades itu juga menjadi harapan kita. Begitu juga surat yang kami sampaikan. Apalagi ini hadir BPDnya. Itu menunjukan kondisi yang sesungguhnya yang ada di Desa Penyaring” katanya

Lanjut Sekda, berbagai aturan sudah banyak dilanggar. Apa lagi ini ada Kepala BPMPD tentu ini akan jadi atensi kami untuk kita tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Karena sebelum kita melantik kades sudah kita ingatkan semua. Agar tidak melakukan pemecatan dulu. Dan tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas. Dan ada aturan. lain halnya bisa memberhentikan dengan aturan. Dan prosedur yang benar. Namun, jika tidak melalui prosedur inilah yang disebut melampaui kewenangan,” timpal Sekda.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Sumbawa Varian Bintoro mengatakan bahwa Kepala Desa adalah unsur Pemerintah. Untuk itu aturan- aturan itu harus sesuai dengan aturan yang ada. (Perda red).

“Dan kami juga tidak tidak menyembunyikan apa- apa dalam (keterbukaan infomasi publik). Dan dalam hal ini semua surat sudah kami sampaikan semuanya.

“Dan saat ini kami sudah mengumpulkan surat- surat yang ada. Jadi berikan kesempatan kepada pak sekda agar ini bisa diselesaikan dan diproses secara administrasi,”timpalnya.

Sambung Varian sapaan akrabnya bahwa Informasi yang disampaikan itu adalah informasi yang berkembang ditengah masyarakat. Dan kami juga mendapat informasi bermacam- macam dan ini akan kami kaji. Karena, kita ketahui bersama bahwa kepala desa perpanjangan tangan bupati yang melaksanakan tugas- tugas pemerintahan di tingkat desa.

Masih menurut Varian, bahwa kades iti harus Melaksanakan pembangunan dan aturan lainnya. Dan hari ini sudah masuk ke Sekda tentang hal ini,” katanya

Adapun penyampaian Koordinator Lapangan Aksi Muhammad Ikbal Muthalib dalam Orasinya, Apa yang telah dilakukan Kades Penyaring itu telah melanggar aturan. Oleh karena itu AMPB mendesak Bupati Sumbawa untuk mencopot Kades yang tidak faham aturan tersebut.

“Kades Penyaring Abdul Wahab tersebut melanggar beberapa aturan yakni Undang – Undang nomor 6 tahun 2004 dan permendagri 83 tahun 2015 atau telah diubah menjadi permendagri 67 tahun 2017 dan perda Kabupaten Sumbawa nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa dan telah diubah menjadi perda nomor 11 tahun 2017 tentang perangkat desa” Sebutnya

Menurut Ikbal, Kades Penyaring telah melawan aturan yang telah menjadi kesepakatan terkait dasar hukum dalam hal pemberhentian perangkat Desa. Dan hal tersebut menurutnya sama dengan melawan Bupati selaku orang yang menjalankan Peraturan Daerah,

“kami meminta agar Bupati Sumbawa segera mencopot dan memulihkan layanan publik di Desa Penyaring,”tandasnya.

Atas dasar tersebut Bupati sudah sepatutnya untuk mendorong dilakukannya pencopotan terhadap Kades Penyaring Abdul Wahab. Karena apa yang sudah dilakukan oleh Kades tersebut telah mencederai perasaan masyarakat.

“Kami juga mendesak aparat penegakan hukum untuk penyelidikan dugaan penyimpangan pada proses penyaluran dana bantuan sosial (BST,JPS Gemilang, BLT DD dan dana covid-19 di Desa Penyaring,”tegasnya.

Dia meminta kepada pemerintah Daerah atau dinas terkait untuk mengambil alih fasilitas publik yang dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi untuk dikembalikan kepada pemerintah desa. (IAN-MA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)