News  

Wow! Jaringan Pengedar Narkoba di Samapuin Sumbawa berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB

Sumbawa – Infoaktualnews.com,-

SJ Alias TR, perempuan, 40 tahun, Alamat Kel. Samapuin Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa berhasil diamankan Tim gabungan Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Sumbawa pada hari Sabtu, (3/10).

Tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti: Uang yg tunai Rp. 13.899.000,

1 Buah Dompet emas yang di lakban warna hitam yang di dalamnya berisi : 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram, 13 Buah cincin emas, 8 pasang anting emas, 3 Buah liontin emas, 5 Buah gelang emas, 10 gram emas batangan merek Antam, 2 Buah BPKB Motor, 2 Sertifikat Rumah, 1 Unit Mobil CRV beserta STNK, 1 Unit Motor PCX beserta STNK, 1 Unit Motor Yamaha WR beserta STNK, 1 Buah Hp Nokia Warna Biru, 1 Buah Hp OPPO dan 1 Alat Pres klip plastik

Kronologis: Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 19.30 Wita Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar, melakukan penangkapan tersangka narkoba di Jln. Palapa Pungka RT 02 / RW 03 Kel. Samapuin Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa besar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Samapuin kemudian Team Ops Ditresnarkoba Polda yang di Pimpin langsung Ka Team Ops AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. S.IK melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap rumah pelaku bandar Narkotika di Samapuin Sumbawa Besar dengan tersangka berinisial ST.

Setelah mengamankan terduga pelaku yang berada di rumahnya dan melaksanakan pengeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh Pak RW dan Keamanan kampung setempat dan di temukan BB Narkotika yang berada di Ember pakian kotor yang di lipat di baju ( daster ) dan di simpan didalam dompet emas yang di lakban hitam dengan berisikan: 8 klip transparan kosong, 1 Bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 55 gram

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumbawa Besar sekaligus melaksanakan konsolidasi, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (IA-Dy, RH)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)