News  

Jaksa Yakin Buktikan Tersangka Balai Nikah Bersalah

Sumbawa, InfoaktualNews.com

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumawa telah berhasil menuntaskan pemberkasan perkara tahap kedua atas kasus Balai Nikah Labangka jilid-II yang melibatkan seorang tersangka lelaki HMF mantan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kemenag Sumbawa dan yakin akan mampu membuktikan seluruh unsur pidana korupsi yang didakwakan pada tahap penuntutan.

Kegiatan proses penajaman penyidikan atas kasus Balai Nikah jilid II telah dilakukan secara, dan bahkan berkas perkaranya, Selasa (2/2) oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna dapat segera disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH., dalam keterangan Persnya kepada awak media  diruang kerjanya, membenarkan kalau berkas perkara kasus dugaan tidan pidana korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka jilid-II yang melibatkan tersangka lelaki HMF telah tuntas dan selesai dilakukan pemberkasannya, menyusul tuntas dibuatnya surat dakwaan Jaksa, sehingga besok Selasa berkas perkara Balai Nikah tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dapat disidangkan.

Sesuai hasil koordinasi dengan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Mataram terang Jaksa Reza akrab ia disapa, maka Selasa (hari ini, 2/2) dilakukan pelimpahan dan penyerahan berkas perkara kasus Balai Nikah Labangka jilid-II, dan untuk sementara tersangka masih ditahan dalam Rutan Lapas Sumbawa, dan jika nanti sudah ada jadwal sidang ataupun petunjuk dari hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Terkait dengan kehadiran tersangka dipersidangan, maka tentu tersangka akan kami bawa ke Mataram, dan mengingat Covid-19 bisa saja persidangannya dilakukan secara virtual, tetapi semuanya masih menunggu dari Tipikor Mataram, ujarnya.

Jaksa Reza juga menyatakan kalau didalam berkas perkara kasus Balai Nikah Labangka Jilid-II itu terdapat sekitar 26 orang saksi termasuk didalamnya sejumlah saksi ahli dari Ahli Teknis Bangunan Gedung (ATBG) maupun dari BPKP, serta didukung puluhan bukti dokumen barang bukti dengan unsur dakwaan pidana korupsi yang didakwakan dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum.

Dalam hal ini tersangka HMF dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.

“Kami sangat yakin akan mampu membuktikan unsur pidana yang didakwakan itu, mengingat sebelumnya pada kasus Balai Nikah Labangka Jilid – I yang melibatkan dua orang tersangka (terdakwa) lelaki JS oknum rekanan kontraktor pelaksana CV STR asal KSB dan lelaki MF oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Sumbawa, yang telah dijatuhi vonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Sumbawa tahun anggaran 2018 lalu, dengan pidana masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara potong tahanan plus denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta Subsider 2 bulan kurungan plus uang pengganti total mencapai Rp 119.858.052 meliputi uang pengganti bagi terdakwa JS sebesar Rp 69.450.000 dan uang pengganti bagi terdakwa MF sebesar Rp 50.408.052 dengan subsider 6 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 5.000, yang hingga saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Mataram,” pungkas Jaksa Reza.(IA-aM)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)