Mataram, InfoaktualNews.com
Stakeholder di NTB terus berupaya menyelesaikan konflik organisasi terbesar di NTB yakni Nahdlatul Wathon (NW) antara NW Pancor dan NW Anjani. Sejak kemarin, Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani bersama Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal mendampingi Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumhan RI Cahyo Rahardian Mushar melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak baik kepada pimpinan NW Pancor TGB. Dr. H. M. Zainul Majdi maupun NW Anjani KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani, Lc., M.Pd.I., Senin (22/3/2021).
Menurut Danrem 162/WB, Kemenkumham RI sengaja datang ke Lombok NTB untuk mendamaikan kedua belah pihak mengingat NW merupakan organisasi terbesar di NTB dengan cabangnya sudah tersebar di beberapa provinsi.
“Kami menginginkan keduanya islah untuk kepentingan umat dan kondusifitas wilayah khususnya NTB, sehingga Kemenkumham bersama kami (Danrem 162/WB dan Kapolda NTB) mendatangi kedua tokoh NW di kediamannya hingga pagi (hari ini, red),” terangnya.
Kehadirannya di kediaman petinggi kedua tokoh NW tersebut menurutnya, disambut baik dengan tangan buka dan lapang dada walaupun ada beberapa draf yang sudah disiapkan sebelumnya harus dilakukan perubahan, namun keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan hari ini.
“Sesuai kesepakatan antara kami dengan kedua tokoh NW tersebut di tempat yang berbeda, sepakat untuk mengadakan pertemuan, dan hari ini mereka sudah menandatangani nota kesepakatan bersama di Hotel Astoria Mataram yang disaksikan langsung Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham, para stakeholder NTB, baik pimpinan TNI Polri, dan Kejati NTB,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam nota kesepakatan bersama tersebut, terdapat tujuh point kesepakatan salah satunya mengenai penggunaan lambang NW.
“RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainudin Atsani yang bertindak sebagai Pengurus Besar NW selaku pihak pertama menggunakan lambang NW sesuai dengan sertifikat merk nomor pendaftaran IDM000588697 dan lambang bendera sesuai dengan sertifikat merk nomor pendaftaran IDM000589043, sedangkan pihak kedua TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majdi menggunakan lambang yang berbeda,” papar Danrem 162/WB, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, sambungnya, kedua belah pihak juga sepakat akan selalu menjaga hubungan baik, saling menghormati dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing dalam membangun, meningkatkan, mengasuh dan mengembangkan kerjasama sebagai pengurus besar organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam mewujudkan cita-cita TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pendiri organisasi perkumpulan NW.
“Ini yang patut kita apresiasi, nilai-nilai keagamaan dan jiwa besar para pihak sehingga semuanya bisa berdamai dengan baik tanpa harus ada yang merasa kalah ataupun menang,” ujar Rizal Ramdhani.
“Mari kita hormati dan laksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan ditandatangani sehingga perkembangan NW kedepan lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan SK kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram tahun 2019 yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agug dengan SK nomor AHU 0001269.AH.0108 Tahun 2020, tertanggal 30 November 2020.(IA-1, Rzl).