News  

Kejari Sumbawa Jelaskan Soal Asset Tanah Tersangka PT ASABRI Disita Kejagung

Sumbawa, Infoaktualnews.com – Sejumlah aktivis yang bernaung dibawah Lembaga Aspirasi Rakyat (LAR) Sumbawa bersama Aliansi Masyarakat Desa Sepayung untuk Keadilan (AMSK) dipimpin koordinator Umum M Roni Pasarani S.AP dkk, Senin (14/6) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Sumbawa sekaligus hearing dengan Pemda Sumbawa.

Adapun persoalan terkait dengan penyitaan tanah di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia seluas 297,2 hektar yang diduga telah terjadi tumpang tindih dan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh mafia tanah/kaki tangan dari seorang pengusaha berinisial BTS (kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus PT ASABRI, Red).

Kedatangan para aktivis LAR dan AMSK tersebut langsung diterima oleh Pemda Sumbawa diwakili Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri, MM., bersama Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono, SH., M.Hum., diruang rapat lantai I Kantor Bupati Sumbawa, dimana Roni dkk langsung menyampaikan aspirasinya dengan meminta kepada Kejagung R.I  melalui Kejari Sumbawa untuk dapat melakukan rekonstruksi tanah sitaan yang berada di Desa Sepayung Kecamatan Plampang, dikarenakan luas tanah dimaksud tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menangkap mafia tanah/kaki tangan BTS yang berada di Kabupaten Sumbawa yang mencaplok (mengklaim) tanah masyarakat Desa Sepayung.

Ia juga meminta kepada Pemda Sumbawa agar berperan aktif memfasilitasi bagi penyelesaian batas-batas tanah warga Sepayung tersebut, pintanya.

Sementara itu, Kejari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH.,M.Hum., didampingi Sekda Sumbawa Drs H Hasan Basri, MM.,  pada kesempatan itu menyatakan kalau kasus ASABRI tersebut kini tengah ditangani dan diproses penyidikannya secara intensif oleh Kejagung, dimana sejumlah tersangkanya juga telah ditetapkan termasuk penyitaan sejumlah asset tanah yang berada di Desa Sepayung Kecamatan Plampang.

Dan terdapat dengan dokumen bukti sertifikat sebanyak 151 buah juga telah disita dan diamankan oleh tim penyidik Kejagung, Sehingga semuanya berkaitan dengan kasus ASABRI itu ditangani Kejagung, dan jika ada yang mempertanyakan ataupun keberatan terkait dengan asset tanah di Plampang itu dipersilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tukasnya.

Secara terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, SH.,MH., pada tanggal 21 Mei 2021 lalu mengungkapkan bahwa, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Dimana penyitaan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS)  berupa 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.

Terkait persoalan tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Desa Sepayung Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, ujarnya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)