Mataram – infoaktualnews.com.
Tim Opsnal Tindak Pidana Umuk berhasil mengunkap dan mengamankan 14 unit mobil
atas tindak pidana pengelapan yang dilakukan oleh saudara Fuad (31) beralamatkan repok sintung Ds. Taman Indah, Kec. Pringgarata, Kab. Loteng
terduga pelaku fuad (31) pengelapan dan penipuan sebagai mana yang dimaksd dalam pasal 374 dan 378 KUHP , samapi saat berita ini dimuat yang bersangkutan masih dalam pengejaran pihak kepolisian
Pengungakan kasus tersebut berdasarkan laporam polisi korban a/n , I.G.Ngurah
PUTU HERIYAWAN (34) Asal Dsn. Banjar Baler Setra Ds. Medewi, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana Bali (tinggal di Gerung Butun-Mandalika kec.sandubaya Mataram Sekaligus TKP )
Laporan Polisi Nomor: LP/B/517 /X/2021/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB. Tanggal 13 Oktober 2021 tentang tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Selamjutnya Tim opsanal Pidana umum polresta Mataran dengan dipimoin oleh kanit pidim Ipda Lalu Arfi Kusna SH. menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan kunpulkan beberapa keterangan sakasi
Kemudian dilanjutkan penyelidikan di wilayah Kab. Loteng terkait laporan polisi korban Tim Puma Polres Kota Mataram Bersama Anggota Unit Pidum berhasil mengamankan 14 (empat belas) Unit Kendaraan R4 yang Disewa Gadaikan Dan Masih banyak Barang Bukti R4 lainnya masih dalam pengejaran
Saat pelaku Fuad (31) menjalankan aksi penipuannya ia dengan modus operadi menyewa kendaraan R4 (mobil ) milik korban , dengan system bayar bulanan Namun setelah lewat batas waktu yang mereka sepakati mobil tersebut ternyata sudah di gadaikan kepada orang lain ( pihak ke3 red )
Jenis kendaraan / mobil yang digadai oleh pelaku Fuaf yakni , satu (1) Unit Mobil R4 merk/type: Mitsubishi Pajero Sport/2.4L-Dakar ( 4×2), dengam kwalifikasi Sbb : No Pol: DR 1261 BF,Wama: Hitam Mica, Tahun Pembuatan: 2017, Noka MMBGUKR10HH021625, Nosin: 4M15UBP4411, No. BPKB N-09581123. STNK an SUTAJI, Atas kejadian tersebut korbam mengalami kerugian sekitar Rp.430.000.000, (empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Dalam kasus tersebut Tim opsnal juga berhasil mengamankan 14 unit kedaraan roda 4 dari berbagai merek dan jenis hasil dari pengembagan kasus pelaku jenis kedara’an tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti diantaranya ;
2 Unit SUZUKI CARY Warna Hitam 2 Unit HONDA BRIO Warna Orange/Kuning. 2 Unit TOYOTA AVANZA Warna Hitam/Putih.
2 Unit TOYOTA CALYA Warna Hitam/Putih.
2 Unit Toyota AGYA Warna Kuning/Putih.
2 Unit DAIHATSU XENIA Warna Putih.
1 Unit SUZUKI SWIFT warna Putih.
dan terahir 1 Unit TOYOTA INOVA RIBON
Warana Silver
Atas kejadian tersebut semua barang bukti berupa kedara’an roda 4 kini diamankan dimapolresta kota mataram guna tindak lanjut dan pendalam kasus pengelapan dan penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 374 dan 378 KUHP
Sementra terhadap pelaku fuad (42) masih dalam pengejaran polisi ( Red )