Sumbawa, Infoaktualnews.com – gonjang-ganjing terkait lahan kantor samsat sumbawa belum ada titik terang dari pihak pemerintah dalam hal ini Pemprov NTB. Dimana baru-baru ini ada peryataan secara resmi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Rizal Dilaga yang mengklaim bahwa lahan Kantor Samsat Sumbawa tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari keluarga H. Maksud selaku pemilik Lahan tersebut, Surahman MD.,SH.,MH, kepada awak media di Kantornya, Selasa (10/11), membantah pernyataan Kepala BPKAD NTB Rizal Dilaga, dimana statemennya sangat tidak berdasar dan memicu kemarahan keluarga kliennya H. Maksud.
Kata Man akrab disapa advokat muda ini, bahwa, pernyataan Kepala BPKAD NTB yang mengklaim bahwa lahan Kantor Samsat itu sudah dibayar oleh pemerintah kepada kliennya tersebut sama sekali tidak benar.
Karena, hingga saat ini, kliennya sama sekali tidak merasa pernah mengalihkan atau menjual obyek lahan tersebut kepada pihak manapun juga termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun Pemprov NTB. Termasuk tidak pernah menandatangani kwitansi penerimaan uang baik itu diatas materai atau di hadapan pejabat yang berwenang baik notaris ataupun sejenisnya. Begitu juga lahan tersebut tidak pernah tersangkut persoalan hukum apapun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. terang Man.
“Pernyataan Kepala BPKAD NTB itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Ini bentuk pembodohan public. Jika konon katanya sudah dibayar oleh pemerintah, lalu kenapa sertifikat hak milik (SHM) lahan tersebut, yakni SHM 2384 masih dipegang oleh klien kami. Ini lucu, kapan dan dimana lahan itu dibayar, siapa yang bayar. berapa dibayar, siapa yang menerima uang?. Soalnya klien kami tidak merasa memperjual belikan lahan itu kepada siapapun,” cetus Man.
Oleh karena itu, advokat muda ini menduga sejumlah bukti yang dipaparkan oleh Kepala BPKAD NTB, seperti kwitansi itu patut diduga adalah bukti asli tapi palsu alias “aspal”, tegasnya.
Pihaknya (Klien, red) juga tidak pernah merasa memperjual belikan lahan seluas 802 M2 itu kepada pihak manapun juga sejak SHM induk lahan tersebut diterbitkan oleh BPN Sumbawa tahun 1986 dan kemudian dipecah menjadi 4 SHM pada tahun 2002, hingga saat ini masih dipegang oleh pemilik lahan.
“Bukti kuitansi yang ditanda tangani oleh klien kami yang dipegang oleh Pemprov kami pastikan palsu. Atas bukti palsu itu mereka lalu membuat sertifikat hak pakai tahun 2005, kok bisa menerbitkan sertifikat hak pakai diatas SHM. Aneh, tapi dari situ kelihatan siapa saja oknum Tim Pengadaan Tanah saat itu yang diduga bermain dengan oknum BPN sehingga terbit sertifikat hak pakai,” tukas Man.
Kendati demikian, Man sangat menyayangkan pernyataan Kepala BPKAD dilontarkan disaat proses mediasi antara pihaknya dengan Plt Kantor Samsat Sumbawa yang difasilitasi oleh Polres Sumbawa sebagai penanggung jawab kamtibmas di daerah ini. Sebab, pernyataan tersebut telah memicu kemarahan keluarga besar H. Maksud yang saat ini masih melakukan aksi penguasaan fisik menduduki lahan tersebut.
“Pernyataan itu sangat kami sayangkan karena membuat keluarga klien kami marah. Sekitar 30 orang tadi pagi kami undang ke kantor, beruntung setelah kita klarifikasi amarah mereka reda. Pernyataan itu sama halnya memancing isu lain yang akan berakibat fatal secara hukum,” timpalnya.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya selaku Tim Hukum dan juga tim Investigasi yakni LSM FPPK Sumbawa telah mengumpulkan dan menganalisa sejumlah alat bukti untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, baik pidana umum dan juga pidana korupsi.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, karena ini menyangkut marwah maupun perbuatan dari pemerintah kabupaten dan pemprov, sehingga kami bawa persoalan ini ke pusat,” ucapnya.
Aksi pendudukan kliennya di Kantor Samsat, terang Man, sudah berlangsung selama 6 hari dari 14 hari sebagaimana hasil kordinasi dan mediasi dengan aparat Polres Sumbawa dan Plt Kepala Kantor Samsat Sumbawa. Jika tidak ada sikap tegas dari Pemda Sumbawa maupun Pemprov NTB, maka dalam 8 hari kedepan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain, maupun upaya penguasaan fisik lainnya.
Penguasaan fisik oleh kliennya itu, tetap dalam rangka menjaga kondusifitas, tidak ada penguasaan fisik lainya. Apalagi merusak aset yang ada di Kantor Samsat, sedangkan aktifitas pelayanan tetap berjalan lancar.
“Mungkin saja kami akan mendirikan bangunan permanen di lahan tersebut nantinya, itu hak sepenuhnya klien kami. Kami juga minta kepada aparat kepolisian agar jangan menghalangi kami untuk menuntut hak kami. Kami hanya berharap pengawalan terhadap aksi yang kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami dan keluarga besar H. Maksud menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Polres Sumbawa yang telah mengawal aksi penguasaan ini secara baik agar situasi tetap kondusif dan pelayanan di Samsat tetap berjalan,” tutup man. (IA-tim)












