Sat Narkoba Polresta Mataram Kembali Ringkus Tindak Pidana Kasus Narkoba

 

KOTA MATARAM – infoaktualnews.com.   Tim Opsnal sat Resnarkoba polresta mataram mengamankan  pelaku  berikut BB berupa shabu  sebanyak 3,4 gram  dari  pelalu WS (30 ) alamat di lingkungan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram pada hari juma’at   tanggal 10/12/2021

Selain  barang bukti sabu petugas juga menyita barang yang berkaitan dengan narkotika  seperti satu buah tempat kaca mata yang didalamnya terdapat pipet plastik termodif

Kemudian ditemmukan juga  bong  serta  pipa kaca serta 1 buah gunting dan terahir alat komunikasi yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pemeriksaan.

Guna pengembangan kasus, selanjutnya kepada terduga akan dilakukan upaya lidik guna mendapat keterangan asal usul barang sabu yang dijual  oleh pelaku

Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara (red)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)