Sumbawa, infoaktualnews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa melalui Anggota tim audit investigasi Edi Wicaksono menyebutkan jika Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tuntas minggu ini.
“PKN Desa Labuhan Jambu tuntas minggu ini,”cetusnya kepada awak media, Senin (8/8).
Dikatakan Edy memang saat ini masih ada data yang dibutuhkan dari kejaksaan. Tapi, minggu ini tuntas.
“Ada satu dua data yang kami butuhkan dari kejaksaan. Insya allah minggu ini tuntas semuanya,” ucap Edy akrab disapa pejabat muda ini.
Lanjut Edy mengungkapkan bahwa, pihaknya hanya menghitung PKN saja. “Kami hanya menghitung PKN saja. Namun, jika ditanya berapa kerugiannya kami kira kejaksaan sudah mengetahuinya,” katanya
Pasca PKN Labuhan Jambu ungkap Edy, kami bersama tim akan naik ke Desa Baturotok. “Iya, setelah Labuhan Jambu kami bersama tim akan naik ke desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa,”
Sebagai informasi kasus dugaan korupsi pemgadaan tanah yang dianggarkan melalui Apbdes perubahan tahun 2019 lalu senilai Rp 168 juta saat ini tahap penyidikan penyidik Kejaksaan.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak sudah dimintai keterangannya oleh penyidik diantaranya Kades Labuhan Jambu, Ketua Panitian pengadaan tanah, bendahara pengadaan tanah, anggota pengadaan tanah, BPMPD, BPN dan tiga orang penerima hibah. (IA)












