Sumbawa, infoaktualnews.com – Pasca ratusan warga masyarakat pemilik tanah pada tiga Desa (Desa Motong, Tengah dan Stowe Brang) Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa sangat keberatan dengan hasil perhitungan yang dilakukan lembaga penilai independen (Appraisal) terkait dengan jumlah nilai ganti rugi atas lahan pemiliknya yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila (JI-BBS) di Kecamatan Utan itu hingga musyawarah mengalami deadlock pada hari Rabu 24 Agustus 2022 lalu, maka Badan Pertanahan Nasional Kantor Pernahanan (BPN-Kantah) Sumbawa selaku Panitia Pengadaan dalam waktu dekat akan segera menyurati para pemilik tanah, ungkap Kepala BPN Kantah Sumbawa Subhan, S.ST., SH, kepada awak media, Kamis (1/9).
Mengapa langkah ini harus ditempuh pihaknya kata Subhan akrab pejabat muda ini disapa, sebab musyarawarah dengan para pemilik tanah yang berlangsung pekan kemarin itu mengalami Deadlock. maka untuk mendapatkan kepastian siapa saja pemilik tanah yang bersedia dan tidak bersedia menerima ganti rugi sesuai dengan hasil perhitungan riel nilai ganti rugi yang telah dilakukan oleh Appraisal itu, dipandang perlu melayangkan surat kepada masing-masing pemilik tanah.
“Secepatnya dalam beberapa hari kedepan, BPN Sumbawa segera melayangkan surat kepada para pemilik tanah yang isinya mencantumkan tentang jumlah nilai ganti kerugian atas lahan tanah mereka yang terkena dampak bagi pengembangan JI.BBS, sehingga mereka jelas dan detail mengetahui jumlah riel dari ganti rugi tanah mereka yang dapat diterima berdasarkan perhitungan Appraisal disertai pengisian formulir khusus apakah mereka setuju atau tidak menerima ganti kerugian dimaksud, dan diharapkan Camat dan Kades setempat dapat memfasilitasi warganya dengan melakukan pendekatan persuasif terkait dengan persoalan tersebut,” tukas Subhan.
Lanjut Subhan menjelaskan, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka jika musyawarah telah dilakukan ternyata ada warga masyarakat pemilik tanah yang keberatan, maka dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah dilakukan dan tidak ditemukan adanya kesepakatan, masyarakat pemilik tanah yang keberatan terkait dengan penilaian Appraisal tersebut dapat mengajukan keberatannya melalui Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Sumbawa Besar), dengan anggaran ganti rugi yang ada akan dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Oleh karena itu, dengan tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan aturan perundang-undangan itulah kami dari BPN Sumbawa berupaya agar persoalan ganti rugi lahan tanah bagi pengembangan J.I BBS Utan ini dapat segera dituntaskan dan diselesaikan dengan baik, sehingga jika nanti setelah kami surati ada warga masyarakat pemilik tanah yang menyetujui hasil penilaian Appraisal tersebut. Tandas Subhan
BPN Sumbawa selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah ungkap Subhan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku selanjutnya melakukan kegiatan validasi terhadap pemilik tanah sesuai dengan daftar nominatif dan peta bidang tanah terkait dengan dokumen kepemilikan tanahnya masing-masing dalam tenggat waktu lima hari dengan hasilnya segera disampaikan kepada pihak BWS-NT1 yang akan melakukan proses pembayaran ganti ruginya selama 17 hari kerja, sehingga pembayaran banti rugi tanahnya bisa dilakukan pada September mendatang, begitu pula sebaliknya bagi yang keberatan maka anggaran ganti ruginya akan dititipkan di Pengadilan.
Adapun tanah milik warga masyarakat yang terkena dampak bagi pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila di Kecamata Utan itu mencapai total luas lahan 230.248 M2 (sekitar 23 Ha lebih) sebanyak 170 bidang, dengan jumlah total anggaran ganti ruginya mencapai sekitar Rp 5 Miliar lebih, dengan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi lahannya akan ditangani sepenuhnya oleh pihak BWS-NT1. (IA)












