Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Satreskrim Polres Batubara menahan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Penahanan tersebut atas di serahkan nya pelaku ke Polres Batubara yang dilakukan oleh kepala dusun pelaku (03/03/2023) Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Yahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Batubara AKBP Jose D.C Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan menjelaskan kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 05, saat ibu korban pulang ke rumah melihat anaknya dalam keadaan tergeletak dan merasakan sakit di kaki lalu ibu korban menanyakan penyebab kakinya sakit, korban mengatakan dirinya telah di aniaya pelaku atas nama A.S.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, dari keterangan anak korban bahwa dirinya telah dianiaya oleh terlapor AS. dengan cara membantingkan dirinya ke tanah lalu menginjak kakinya pada saat anak pelapor bermain dengan teman korban F sehingga mengakibatkan korban mengalami patah kaki sebelah kanan jelas Kasat,(IA-RF).












