LOMBOK TIMUR ,infoaktualnewscom_Tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur pada hari rabu tanggal 7 juni tahun 2023 sekitar pukul 11.00 wita berhasil menangkap seorang terduga pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum polres Lombok Timur yakni di Kelurahan Kelayu,tepatnya disebuah gubuk bambu milik pelaku sendiri yang berlokasi di Gubuk Tengak kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.
Di ketahui sebelumnya berdasarkan catatan
kepolisian bahwa terduga pelaku Inisial MQ (46) merupakan seorang residivis kejahatan narkotika dan pernah menjalani hukuman di Lapas Selong Lombok Timur pada tahun 2018 dengan vonis 4 tahun penjara dan yang bersangkutan bebas bersyarat pada tahun 2020, jelas kasat narkoba AKP I.Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH pada keterangan tertulisnya (9/6/2023 )
Lanjut dalam penjelasan kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dicurigai pada sebuah gubuk yang berada di Dasan Tengak kelayu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba , beberNya.
Menindak lanjuti informasi tersebut
selanjutnya Kasat perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan masyrakat tersebut , dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan hasil A1.
dan memang benar lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika oleh terduga pelaku MQ , ungkap AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH (9/6/2023 )
Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dilanjut dengan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan pendalaman pada sebuah gubuk bambu yang berada di TKP milik dari terduga pelaku MQ dengan di saksikan oleh Ketua RT berikut warga masyrakat yang berada di sekitar lokasi TKP.
Dari pengeledahan tersebut Tim temukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening Narkotika jenis shabu kemudian 2 poket lagi plastik klip kecil berisikan bubuk kristal narkotika berjenis shabu.
Disamping itu juga petugas sita barang bukti tambahan lainya yang erat kaitan dengan alat konsumsi dan jual beli narkotika seperti , 2 bungkus plastik klip kosong 2 buah skop plastik , 2 buah korek api gas , 1 buah timbangan digital,1 bong, 1 buah gunting, 1 HP android, 1 buah kotak plastik , 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000.
Dari hasil penagkapan residivis tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti dengan total jumlah keseluruhanya sebanyak 19,62 gram berat Netto.
Atas perbuatanya terduga pelaku residivis di gelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk di lakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Terhadapnya akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Dan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.( red ).