Polisi Kembali Tangkap Residivis Pelaku Kejahatan Narkotika

LOMBOK TIMUR ,infoaktualnewscom_Tim opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur pada hari rabu tanggal 7 juni tahun 2023 sekitar pukul 11.00 wita berhasil  menangkap  seorang terduga pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum polres Lombok Timur yakni di Kelurahan Kelayu,tepatnya disebuah gubuk bambu milik  pelaku  sendiri  yang  berlokasi di Gubuk Tengak kelurahan Kelayu Utara Kecamatan Selong kabupaten Lombok Timur.

Di ketahui sebelumnya berdasarkan catatan
kepolisian bahwa terduga pelaku Inisial MQ (46) merupakan seorang residivis kejahatan narkotika dan pernah menjalani hukuman di Lapas Selong Lombok Timur pada tahun 2018 dengan vonis 4 tahun penjara  dan  yang  bersangkutan bebas bersyarat pada tahun 2020, jelas kasat narkoba  AKP I.Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH pada keterangan tertulisnya (9/6/2023 )

 

Lanjut dalam penjelasan  kasat Narkoba  AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH. bahwa penagkapan tersebut berdasarkan  informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dicurigai  pada  sebuah gubuk yang  berada di Dasan Tengak kelayu sering dijadikan tempat transaksi dan  pesta Narkoba , beberNya.

Menindak lanjuti informasi tersebut
selanjutnya Kasat  perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan masyrakat  tersebut , dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan hasil A1.

dan  memang benar lokasi  tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika oleh terduga pelaku MQ , ungkap AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH (9/6/2023 )

Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dilanjut dengan pengeledahan  badan  namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya Tim opsnal melakukan pendalaman  pada sebuah gubuk bambu yang berada di TKP  milik dari terduga pelaku MQ dengan di saksikan oleh Ketua RT berikut warga masyrakat yang berada di sekitar lokasi  TKP.

Dari pengeledahan tersebut Tim  temukan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip besar berisi bubuk kristal bening Narkotika jenis shabu kemudian  2 poket  lagi  plastik klip kecil berisikan bubuk kristal narkotika berjenis shabu.

Disamping  itu juga petugas  sita barang bukti  tambahan  lainya  yang erat kaitan dengan alat konsumsi dan  jual beli  narkotika   seperti , 2 bungkus plastik klip kosong 2 buah skop plastik , 2 buah korek api gas , 1 buah timbangan digital,1 bong, 1 buah gunting, 1 HP android, 1 buah kotak plastik , 1 buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000.

Dari  hasil penagkapan  residivis tersebut Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti  dengan total jumlah keseluruhanya  sebanyak  19,62 gram  berat Netto.

Atas perbuatanya terduga pelaku residivis di gelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk di lakukan penahanan dan pemeriksaan  secara intensif  guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadapnya akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Dan juga dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan  denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.( red ).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)