SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa melalui Kasi Tindak Pidana Umum ( Pidum) menangani perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh oknum dosen di Kabupaten Sumbawa berinisial MSH.
Dimana tersangka MSH tersebut telah ditahan langsung terkait kasus KDRT yang dilakukan setahun lalu di salah satu perumahan di Sumbawa.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS.,SH.,kepada awak media, Senin (12/6), pihaknya membenarkan terkait kasus tersebut.
“Iya, saat ini yang bersangkutan sudah dititipkan di Lapas kelas II Sumbawa Besar,” kata Hendra akrab disapa Jaksa Low Profile ini.
Lanjut Hendra katakan bahwa, tersangka MSH masih dilakukan tahap ke-2 kemarin pada hari Jumat (9/6) lalu.
“Untuk itu, tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilakukan pada jumat lalu didampingi oleh PH nya,” terang Hendra.
Selain itu, bilamana penasehat hukum (PH) yang bersangkutan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Sebut Hendra, kirim dalam bentuk tertulis dan silahkan saja, ujarnya.
Untuk diketahui kasus KDRT tersebut bergulir sejak setahun yang lalu, pada bulan Juni 2022. (IA)