LOMBOK TENGAH , infoaktualnews.com_ Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu pada hari Selasa (12/12/2023 ) dam Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH., Mhum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng.
Kesepatan tersebut kasat Resnarkoba polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat SH.M.Hum menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya ada satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba.
Selanjutnya Tim opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhap ke tujuh orang yang berada di lokasi ( TKP ) sebuah rumah di kampung jawa yang berada di dalam kota praya pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita. Jelas kasat Iptu Derpin ( 12/12/2023 )
Lanjut olehnya , dari hasil penggeledahan tim opsnal di TKP berhasil mengamankan sebanyak 7 orang terduga pelaku kejahatan narkotika diantaranya yakni inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ. dan dalam pegerbekan tersebut petugas juga berhasil memyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram berat brutto . Jelas Derpin.
Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S).
Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).
Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ).
Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat didalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram ketujuh terduga positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang diamankan saat ini empat diantaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” tutup Derpin.( red )