MATARAM, infoaktualnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH memimpin rombongan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Rabu (3/4) lalu terkait dengan rekruitmen PPPK pasca pemetaan jabatan berdasarkan perMenPanRB Nomor 656 Tahun 2023.
Rombongan di terima oleh Sekretaris BKD H. Saiful Amri, SH ikut serta mendampingi ASN BKD Provinsi NTB bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari Komisi I hadir Cecep Lisbano, SIP, MSI (Ketua) Sukiman K, SPd,I (Wakil Ketua), Gita Liesbano, SH, MKn (Sekretrais) dan anggota komisi I yakni Syarifuddin SPd. Sri Wahyuni SAP. Hj Yuliana, Hasanuddin HMS, H. Mustajabuddin, S.Sos, Muhammad Nur, SPd,I Muhammad Fauzi, SAP ikut serta Sekretaris DPRD Ir. A Yani dan jajaran dan dari Pemerintah Daerah hadir BKPSDM Sumbawa, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Abdul Rafiq SH menyampaikan bahwa tujuan kunjungan kerja adalah untuk mendapatkan referensi dan penjelasan tentang Rekrutmen CPNS dan PPPK Pasca Pemetaan Jabatan berdasarkan PemenPANRB Nomor 656 Tahun 2023
“Berdasarkan informasi yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Sumbawa, hasil pendataan tersebut menyebutkan bahwa ada sekitar 5.341 tenaga honorer di Kabupaten Sumbawa, jumlah tersebut merupakan hasil pra finalisasi di BKN” Ujarnya
Kemudian lanjutnya dari jumlah tersebut, telah dilakukan seleksi P3K, yang terbagi dalam 3 kategori yakni Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Tenaga Guru. Terhadap ketiga kategori tenaga tersebut, sudah cukup banyak yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK. Namun masih banyak juga tenaga non ASN, yang tidak terakomodir baik sebagai P3K, apalagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan berbagai kategori, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap, Tenaga Pendamping, Sukarelawan, dan sebagainya.
Pada tahun 2023 yang lalu, pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tanggal 14 September 2023.
Keputusan Menpan RB Nomor 656 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan, bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti, sehingga keluarlah Keputusan Menpan RB Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Berdasarkan keputusan tersebut perlu kiranya, mendapat penjelasan secara detail terkait dengan formasi CPNS yang diperoleh pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga perlu mendapat penjelasan terkait dengan Jabatan Pelaksana.
Selain itu perlu juga mendapat penjelasan terkait dengan masalah keberlanjutan perekrutan P3K, yang sekarang ini masih ditunggu-tunggu oleh tenaga Non ASN, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berapa jatah formasi baik P3K maupun CPNS tahun 2024, untuk Kabupaten Sumbawa, serta kapan waktu dilakukan perekrutan dan persiapan yang perlu dilakukan oleh Pemda menghadapi seleksi tersebut” Pungkasnya
Atas hal itu sekretaris BKD Provinsi NTB menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam upaya pemenuhan dan ketersediaan ASN lingkup pemerintah Provinsi NTB disesuaikan dengan RPJMD provinsi NTB dan Renstra serta regulasi dan perundangan yang berlaku.
“Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan disusun berdasarkan rencana strategis instansi pemerintah serta mempertimbangkan dinamika organisasi. Rincian kebutuhan ASN setiap tahun disusun berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja peta jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan dan memperhatikan kondisi geografis daerah jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai,” jelasnya
Kemudian lanjutnya untuk arah kebijakan pengadaan calon aparatur sipil negara tahun 2024 pertama fokus pada pelayanan dasar yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan, kedua seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah, ketiga merekrut talenta-lenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS dan keempat mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatannya akan terdampak oleh transformasi digital.
Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. ” Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non ASN” imbuhnya
Untuk pegawai negeri sipil adalah bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sementara PPPK bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Untuk rencana pelaksanaan CASN 2024 menyesuaikan dengan jadwal pembagian persetujuan izin prinsip kebutuhan ASN tertanggal 14 Maret 2024. Untuk periode pertama dimulai dari bulan april dengan agenda pengumuman pendaftaran seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, selanjutnya pada bulan Mei itu penjadwalan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi. Bulan Juni seleksi dan pengolahan nilai seleksi, bulan Juli pengumuman hasil seleksi, seleksi lanjutan dengan CAT dan non CAT, Sedangkan periode kedua itu adalah pada Bulan Juli. Dengan agenda sanggahan dan jawaban sanggahan pengumuman pasca sanggahan, jadwal seleksi, pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi CPNS dan PPPK.
Bulan Agustus dilakukan sanggahan dan jawaban sanggahan pengumuman pasca sanggahan, penjadwalan seleksi dan pengumuman daftar peserta waktu dan tempat seleksi.
Berikutnya periode ketiga bulan Oktober, dengan agenda seleksi CPNS dan seleksi kompetensi PPPK, pengolahan nilai seleksi CPNS, pengumuman hasil seleksi CPNS dan seleksi kompetensi PPPK, juga di dalam bulan November ada integrasi nilai seleksi dan pengumuman hasil PPPK, terakhir nanti pada bulan Desember dilakukan integrasi nilai seleksi dan pengumuman hasil sanggahan dan jawaban sanggahan.
komposisi ASN provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024 diketahui ABK ASN terdiri atas tenaga guru sebanyak 13.728, tenaga kesehatan 4.623 dan tenaga teknis 7.978. sedangkan bezzeting ASN tenaga guru sebanyak 11.251 tenaga kesehatan 2054 dan tenaga teknis 5676.
Sedangkan usulan kebutuhan ASN tahun 2024 tenaga guru sebanyak 130 ( PPPK) tenaga kesehatan 125 terdiri atas (70 CPNS dan 55 P3K ) tenaga teknis 245 terdiri atas 70 CPNS dan 175 P3K total 500 terdiri atas 140 CPNS dan 360 P3K
“Penetapan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa tahun 2024 untuk tenaga guru sebanyak 646 orang melalui jalur PPPK, tenaga kesehatan melalui jalur CPNS sebanyak 100 orang dan P3K sebanyak 150 orang, tenaga teknis jalur CPNS sebanyak 175 orang dan P3K sebanyak 190 orang sehingga jumlah sebanyak 1261 orang
Dalam kesempatan itu Saiful Amri juga menjelaskan tentang prinsip pelaksanaan seleksi ASN diantaranya adalah kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta. Kedua prinsip adil dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata Tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang tidak ada pilih kasih . Ketiga prinsip objektif dalam arti dalam proses pendaftaran seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes /tes sesuai keadaan yang sesungguhnya. Keempat prinsip transparan dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka. Kelima prinsip bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam arti seluruh proses seleksi calon pegawai negeri sipil harus terhindar dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme dan keenam adalah prinsip tidak dipungut biaya dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman lamaran, penjaringan, pemberkasan dan pengangkatan sampai dengan pengangkatan menjadi PNS kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh pejabat Pembina kepegawaian. (IA)