SUMBAWA, infoaktualnews.com – Meski pelantikan tinggal menghitung hari, namun sampai saat ini masih ada calon anggota legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Sumbawa yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.
Padahal tanda terima tersebut menjadi salah satu syarat bagi Caleg terpilih untuk dilantik.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat kepada awak media, Senin (15/7), di sela-sela Sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 di Gedung Pertemuan Grand Sumbawa, Ia membenarkan hal tersebut.
Syamsi menyebut, dari 45 Caleg terpilih ada belasan orang yang belum menyerahkan bukti surat tanda terima laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sedikitnya 14 Caleg terpilih dari beberapa Parpol yang belum menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN,” cetus Syamsi.
Tanda bukti serah terima laporan LHKPN ini ungkap Syamsi menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan Caleg terpilih untuk dilantik menjadi anggota DPRD Sumbawa.
“Kami sudah menerima tanda bukti laporan LHKPN dari Caleg terpilih 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan. Itu harus sudah klir,” imbuhnya.
Bagaimana jika hingga waktu yang ditentukan Caleg tersebut belum juga menyerahkannya?
Koordinator Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa keharusan melampirkan bukti laporan LHKPN bagi Caleg terpilih untuk dilantik, diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, pasal 52 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 bahwa wajib menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota tanda terima LHKPN bagi calon terpilih.
Apabila tidak disampaikan tanda terima LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak menyampaikan calon tersebut sebagai calon terpilih untuk dilantik.
Namun lanjut Ali, KPU sudah menerbitkan Surat Dinas nomor 1262 yang menyangkut dengan pasal 52 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan 21 hari calon terpilih tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi.
Selain itu calon terpilih juga diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah dilaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang.
“Jadi dengan adanya surat dinas KPU, ada kebijakan yang diberikan asalkan Caleg terpilih ini sudah benar benar melaporkan LHKPN nya ke KPK,” pungkasnya. (IA)