Kejari Sumbawa Musnahkan BB Shabu 297,99 Gram

SUMBAWA, infoaktualnews.com –Pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil dari perkara pidana tahun 2024 yang telah memiliki putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dipimpin langsung Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (04/12).

Kajari Sumbawa didampingi Kasi Pidum dan Kasubagbin

Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut selain dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitri SH MH, Dandim 1607 Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, S.E., M.Han, Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh KBO Polres Sumbawa,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Hika Deriyansi Asril Putra, S.H, Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Denny Priaddi,Kepala Rupbasan Sumbawa, Victor Nixon Gaspersz, Kasi Intel Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, S.H, Plt. Kasi PB3R Kejari Sumbawa Meilda Sukma Utami,S.H, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, S.S., S.H., M.H, Kasi Datun Kejari Sumbawa, I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H, Kabid P2U Sat Pol PP Kab Sumbawa  Bapak Muhammad Sukarman, S.Sos, para wartawan dan jajaran Kejari Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, S.H dalam kata sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP, serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021.

Adapun dalam acara hari ini terang Kajari Hendi Arifin, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode 15 April 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 terdiri dari : Barang bukti dalam perkara Kamtibum sebanyak 10 perkara,Barang bukti dalam perkara Narkotika sebanyak 52 Perkara, Barang bukti dalam perkara orang dan harta benda sebanyak 31 perkara, Barang bukti dalam perkara Tipiring sebanyak 2 perkara, Barang bukti dalam perkara anak sebanyak 2 Perkara.

Bahwa barang bukti tersebut berupa :a) Senjata Tajam sebanyak 15 buah.b) Senjata Api sebanyak 2 buah.c) Pakaian sebanyak 11 perkara.d) Obat tramadol sebanyak 155 strip sama dengan 1.550 butire) Handphone sebanyak 19 unitf) Ganja seberat : 5 gramg) Sabu – sabu seberat : 297,99 gramh. Ekstasi : NIHILi. Botol Miras sebanyak : 120 Botol   arak kapasitas 600 ml.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan guna meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas, dan pelaksanaan putusan hakim,” tandas Kajari Hendi Arifin.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ada yang dibakar, di blender dan di gerinda yang langsung dilakukan Kajari Sumbawa dan tamu undangan. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)