SUMBAWA, infoaktualnews.com –Pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil dari perkara pidana tahun 2024 yang telah memiliki putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa dipimpin langsung Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rabu (04/12).
Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut selain dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitri SH MH, Dandim 1607 Sumbawa Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, S.E., M.Han, Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh KBO Polres Sumbawa,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Hika Deriyansi Asril Putra, S.H, Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Denny Priaddi,Kepala Rupbasan Sumbawa, Victor Nixon Gaspersz, Kasi Intel Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, S.H, Plt. Kasi PB3R Kejari Sumbawa Meilda Sukma Utami,S.H, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, S.S., S.H., M.H, Kasi Datun Kejari Sumbawa, I Made Heri Permana Putra, S.H., M.H, Kabid P2U Sat Pol PP Kab Sumbawa Bapak Muhammad Sukarman, S.Sos, para wartawan dan jajaran Kejari Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, S.H dalam kata sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 46 KUHAP, serta merupakan pelaksanaan fungsi tugas dan kewenangan Kejaksaan yang tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 UU Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbaharui dengan UU RI No. 11 tahun 2021.
Adapun dalam acara hari ini terang Kajari Hendi Arifin, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dalam periode 15 April 2024 sampai dengan 04 Desember 2024 terdiri dari : Barang bukti dalam perkara Kamtibum sebanyak 10 perkara,Barang bukti dalam perkara Narkotika sebanyak 52 Perkara, Barang bukti dalam perkara orang dan harta benda sebanyak 31 perkara, Barang bukti dalam perkara Tipiring sebanyak 2 perkara, Barang bukti dalam perkara anak sebanyak 2 Perkara.
Bahwa barang bukti tersebut berupa :a) Senjata Tajam sebanyak 15 buah.b) Senjata Api sebanyak 2 buah.c) Pakaian sebanyak 11 perkara.d) Obat tramadol sebanyak 155 strip sama dengan 1.550 butire) Handphone sebanyak 19 unitf) Ganja seberat : 5 gramg) Sabu – sabu seberat : 297,99 gramh. Ekstasi : NIHILi. Botol Miras sebanyak : 120 Botol arak kapasitas 600 ml.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan guna meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat luas, dan pelaksanaan putusan hakim,” tandas Kajari Hendi Arifin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ada yang dibakar, di blender dan di gerinda yang langsung dilakukan Kajari Sumbawa dan tamu undangan. (IA)