Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Masyarakat Batubara saat ini mempertanyakan diakhir masa jabatan Pj. Bupati Heri Wahyudi telah membentuk dan melantik Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara pada 24 Januari 2025 diduga secara opok-opok dan terkesan ngebut, namun tak lama berselang pada 20 februari 2025 Bupati defenitif dilantik secara serentak.
Hal ini dikatakan Husnul Zen didampingi Erwinsyah Putra dan Hamsyaruddin yang juga selama ini bergelut sebagai pemerhati anak di Kabupaten Batubara, Selasa (18/03/2025).
Saat ini semakin banyak lembaga yang ikut sebagai pemerhati anak dan terlibat dalam upaya menjaga hak-hak anak serta memperjuangkan hajat hidup semakin baik dan positif, yang menjadi pertanyaan bagaimana profesionalitas dan mekanisme dalam pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara tersebut, ujar Husnul Zen didampingi Erwin.
Dijelaskan, terjadi simpang siur pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batubara menuai sorotan dikalangan masyarakat Batubara terutama pemerhati anak selama ini sudah mengabdi dan melakukan sosialisasi pencegahan.
Pasalnya tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang jelas tiba tiba saja KPAD Batubara terbentuk di Kabupaten Batubara oleh Penjabat Bupati Batubara sebelumnya.
Sementara itu, menurut Erwinsyah Putra menyebutkan proses yang dilalui dalam pembentukan harus diuji publik dengan melibatkan pemerintah daerah, pembahasan di DPRD Batubara, unsur elemen masyarakat serta KPAI Pusat, paparnya.
Pembentukan KPAD Batubara harus melalui mekanisme dan regulasi yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 74, pasal 75, pasal 76, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pasal 26 yang mengatur tentang pembentukan kelembagaan KPAI dan KPAD” ujar Erwinsyah Putra.
Sehingga unsur yang terlibat harus sesuai dengan basic dan track record dalam perlindungan anak, hal ini jelas semata-mata untuk menjaga kepentingan dan hak-hak anak khususnya di Kabupaten Batubara, tandasnya.
Kami berharap Bupati Batubara depenitif H. Baharuddin meninjau ulang proses rekrutmen kebijakan yang sebelumnya dilakukan Pj. Bupati Batubara mengenai perekrutan KPAD Batubara, kami duga ini maladministrasi dan non prosedural” sebut Husnul Zen didampingi Erwinsyah Putra. (IA/RF).