SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sebuah pencapaian membanggakan datang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang berhasil menorehkan tinta emas sepanjang tahun 2025. Dalam ajang Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Aula Kejati NTB, Kamis (11/12), Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., menerima sejumlah penghargaan bergengsi langsung dari tangan Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H.

Prestasi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti nyata komitmen Kejari Sumbawa dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan bermartabat bagi masyarakat.
Tiga Piala, Satu Tekad
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, S.H., Jumat (12/12/2025), merinci sederet prestasi yang diraih:

Peringkat pertama Restorative Justice (RJ) terbanyak se-NTB dengan 13 perkara yang diselesaikan secara damai—meliputi 3 kasus penganiayaan, 1 kecelakaan lalu lintas, 1 narkotika, 7 pencurian, dan 1 KDRT.
Kinerja terbaik kedua di bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen.
Peringkat kedua dalam bidang Pengawasan.

“Kajati NTB menyampaikan apresiasi tinggi dan mendorong kami untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan prestasi ini ke depan,” ujar Zanuar dengan penuh semangat.
Restorative Justice: Mengobati Luka, Bukan Menambah Derita
Lalu, apa sebenarnya Restorative Justice yang menjadi kunci sukses Kejari Sumbawa?
Zanuar menjelaskan, Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan revolusioner dalam penyelesaian tindak pidana. Berbeda dengan sistem konvensional yang fokus pada pembalasan dan hukuman, pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Bayangkan sebuah proses di mana pelaku tidak hanya dihukum, tetapi diajak memahami dampak perbuatannya. Korban tidak hanya menjadi saksi pasif, tetapi mendapat kesempatan berbicara dan dipulihkan keadaannya. Masyarakat pun ikut terlibat dalam membangun kembali keharmonisan yang rusak,” jelas Zanuar.
Prinsip yang Mengubah Paradigma
Restorative Justice berdiri di atas empat pilar utama:
1. Pemulihan, Bukan Pembalasan – Mengubah fokus dari “menghukum” menjadi “memperbaiki” kerugian dan hubungan yang rusak.
2. Melibatkan Semua Pihak – Korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak terkait duduk bersama dalam dialog terbuka.
3. Tanggung Jawab Aktif – Pelaku didorong memahami konsekuensi perbuatannya dan bertanggung jawab secara nyata.
4. Penyelesaian Damai – Mengedepankan mediasi dan kesepakatan di luar persidangan formal untuk kasus-kasus tertentu.
Landasan Hukum yang Kokoh
Penerapan Restorative Justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, hingga Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan.
Pendekatan ini diterapkan pada tindak pidana ringan, perkara anak, kasus narkotika (untuk pecandu/penyalahguna), serta kasus-kasus tertentu yang melibatkan perempuan dan pelanggaran UU ITE—semua dengan syarat dan mekanisme yang jelas.
Prosesnya bisa dimulai sejak tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan, seringkali melalui “Rumah Restorative Justice” yang menjadi ruang dialog dan perdamaian.
Humanisme di Balik Angka Prestasi
“Intinya,” Zanuar menutup penjelasannya, “Restorative Justice adalah upaya humanis untuk menyelesaikan masalah hukum dengan mengembalikan keharmonisan sosial. Kami memberdayakan korban, memberikan kesempatan pelaku memperbaiki diri, dan membangun kembali tatanan masyarakat yang sempat rusak.”
Di balik 13 perkara yang berhasil diselesaikan secara restoratif, terdapat puluhan kehidupan yang diubah—pelaku yang mendapat kesempatan kedua, korban yang memperoleh keadilan tanpa dendam, dan masyarakat yang kembali harmonis.
Prestasi Kejari Sumbawa bukan sekadar trofi di lemari, melainkan bukti bahwa keadilan sejati adalah yang menyembuhkan, bukan yang melukai lebih dalam. (*)












