Sumbawa, infoaktualnews.com – Rencana lonjakan penyertaan modal daerah kepada PT. Sabalong Samawa (Perseroda) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) memantik sorotan tajam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa. Nilai investasi yang disebut meningkat hingga sekitar 400 persen dari penyertaan sebelumnya dinilai bukan sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan keputusan besar yang wajib diuji secara terbuka, rasional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa dari Fraksi PAN, Marliaten, menegaskan bahwa kenaikan penyertaan modal dalam skala sebesar itu tidak boleh dilakukan tanpa dasar kajian yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci alasan di balik lonjakan signifikan tersebut, mulai dari perhitungan ekonomi, arah bisnis perusahaan, proyeksi keuntungan, hingga potensi risiko yang bisa membebani keuangan daerah.
“Ini bukan angka kecil, bukan kebijakan biasa. Kenaikan hingga ratusan persen harus disertai penjelasan yang masuk akal, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai daerah menggelontorkan modal besar tanpa arah keuntungan yang jelas,” tegas Marliaten, Senin (4/5).
Fraksi PAN menilai, tanpa studi kelayakan yang terukur dan berbasis kebutuhan riil, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi beban fiskal baru bagi daerah. PAN mengingatkan bahwa penyertaan modal semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar menambah suntikan dana tanpa hasil konkret.
Dalam pandangannya, pemerintah daerah juga perlu bercermin pada realitas sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang hingga kini belum menunjukkan kontribusi nyata terhadap PAD. Bahkan, terdapat dua Perumda yang disebut masih berada pada posisi dividen 0 persen meski telah menerima penyertaan modal.
“Kita tidak boleh menutup mata. Ada BUMD yang sudah diberikan modal, tetapi belum menghasilkan dividen sama sekali. Ini alarm penting. Jangan sampai kita mengulangi pola yang sama dengan nilai investasi yang jauh lebih besar tanpa evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap pola pengelolaan investasi daerah yang dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada hasil. Fraksi PAN menekankan bahwa setiap rupiah uang daerah yang disertakan ke perusahaan milik daerah harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, target keuntungan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang ketat.
Selain itu, PAN mendesak pemerintah daerah membuka laporan kinerja keuangan dan operasional PT. Sabalong Samawa secara transparan kepada publik dan DPRD. Keterbukaan tersebut dinilai penting agar keputusan penyertaan modal tidak didasarkan pada asumsi semata, melainkan pada rekam jejak nyata perusahaan.
“Bagaimana mungkin kita diminta menyetujui tambahan modal besar, sementara performa perusahaan sebelumnya tidak dibuka secara terang? Publik berhak tahu, DPRD wajib mengawal,” lanjut Marliaten.
Meski pemerintah daerah menyatakan bahwa penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap dan berbasis evaluasi, Fraksi PAN menilai jawaban tersebut masih terlalu normatif. Bagi PAN, penjelasan seperti itu belum menjawab substansi utama, yakni mengapa lonjakan investasi harus begitu besar dan bagaimana jaminan keuntungan daerah ke depan.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban umum, tetapi kejelasan strategi investasi, target bisnis, proyeksi laba, dan kontribusi nyata terhadap PAD. Jangan sampai penyertaan modal hanya menjadi rutinitas tanpa hasil,” tegasnya.
Sorotan Fraksi PAN ini menjadi pesan kuat bahwa kebijakan ekonomi daerah harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan terhadap rakyat. Penyertaan modal, menurut PAN, harus dipastikan menjadi investasi produktif yang mampu memperkuat fiskal daerah, bukan justru menjadi beban baru yang minim manfaat.
Dengan kritik tajam tersebut, Fraksi PAN menegaskan posisinya untuk terus mengawal agar setiap kebijakan penyertaan modal benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan PAD, dan tata kelola BUMD yang sehat, profesional, serta menghasilkan. (*)












