Gercep, PANSUS II DPRD Sumbawa Bahas Dua Ranperda Strategis, Perkuat Ekonomi Daerah dan Tata Kelola BUMD

SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Komitmen DPRD Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Panitia Khusus (PANSUS) II yang menggelar rapat strategis untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Senin (18/5).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut menjadi momentum krusial dalam merumuskan arah kebijakan daerah yang lebih adaptif, progresif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dua ranperda yang menjadi fokus utama pembahasan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2026–2030.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari gerak cepat legislatif dalam menjawab tantangan pembangunan ekonomi lokal di tengah dinamika persaingan usaha modern yang semakin kompleks, sekaligus memastikan keberadaan pasar rakyat tetap menjadi denyut utama perekonomian masyarakat kecil.

Sekretaris PANSUS II DPRD Kabupaten Sumbawa, Zohran, yang akrab disapa Orek, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda perubahan pengelolaan pasar rakyat tidak sekadar menyentuh aspek administratif, namun lebih jauh diarahkan pada upaya menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan pusat perbelanjaan modern dengan perlindungan terhadap eksistensi pasar tradisional, pelaku usaha lokal, serta UMKM.

Zohran Orek Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa

Menurutnya, pasar rakyat memiliki peran strategis sebagai ruang ekonomi kerakyatan yang harus dijaga keberlangsungannya agar tidak tergerus oleh ekspansi toko swalayan dan pusat perbelanjaan modern.

“Pembahasan ini mencakup berbagai substansi penting terkait penataan dan pengelolaan pasar rakyat agar mampu bersaing secara sehat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, namun tetap memberi ruang perlindungan yang jelas bagi pelaku usaha lokal dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Orek.

Ia menambahkan, penguatan regulasi ini penting agar pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam menata pertumbuhan sektor perdagangan secara berkeadilan, sehingga modernisasi ekonomi tidak mengorbankan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi bagian vital dari struktur ekonomi Sumbawa.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut PANSUS II juga menaruh perhatian besar terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026–2030. Pembahasan difokuskan pada strategi penguatan kapasitas perusahaan daerah agar mampu bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, produktif, dan berdaya saing tinggi.

Penyertaan modal daerah, kata Orek, bukan semata bentuk dukungan finansial pemerintah, tetapi harus menjadi investasi strategis yang berorientasi pada peningkatan kinerja, efisiensi, serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“BUMD harus dikelola dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang kuat, sehingga penyertaan modal yang diberikan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan perusahaan daerah dan menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Orek menekankan bahwa pembahasan kedua ranperda tersebut dilakukan secara komprehensif dan konstruktif dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kebutuhan masyarakat, dinamika ekonomi daerah, hingga tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

PANSUS II DPRD Sumbawa, lanjutnya, ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya relevan dengan kondisi saat ini, tetapi juga mampu menjawab tantangan masa depan melalui kebijakan yang inovatif dan responsif.

“Melalui pembahasan yang mendalam, kami berharap kedua ranperda ini dapat melahirkan kebijakan yang adaptif, inovatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas sebagai fondasi terciptanya iklim ekonomi yang sehat, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang modern.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan regulasi yang berkualitas guna mendorong terciptanya iklim ekonomi yang sehat, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Orek.

Rapat PANSUS II ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa tengah bergerak aktif dalam membangun sistem regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga visioner dalam menata masa depan ekonomi daerah. Dengan pembahasan dua ranperda strategis tersebut, masyarakat menaruh harapan besar lahirnya kebijakan yang mampu memperkuat pasar rakyat, memberdayakan UMKM, meningkatkan kinerja BUMD, dan pada akhirnya membawa Kabupaten Sumbawa menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing tinggi. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)