Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (GEMAPI) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara beserta pihak-pihak terkait ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024, Jum’at 22/05/2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Founder GEMAPI, Jailani, sebagai bentuk kepedulian terhadap pengawasan penggunaan uang negara dan upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam laporannya, GEMAPI menyoroti sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, khususnya pada belanja konsumsi, paket kegiatan, sosialisasi, serta pengadaan penunjang kegiatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dokumen dan data yang dikumpulkan GEMAPI, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggung jawaban anggaran dengan kondisi sebenarnya di lapangan.Total nilai kerugian negara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp.129,501,820
Founder GEMAPI, Jailani, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kuat praktik mark-up anggaran serta kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran kegiatan di Dinas Perumahan Kawasan Permungkiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara. Mulai dari dugaan mark-up konsumsi, pengulangan item kegiatan, hingga dugaan kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Karena itu kami resmi melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Batu Bara agar diusut secara serius,” tegas Jailani.
GEMAPI juga meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kepala DinasPerumahan Kawasan Permungkiman dan Lingkungan Hidup yang sebelumnya sebagai PPTK nya, bendahara, PA/KPA, serta rekanan penyedia kegiatan.
Selain itu, GEMAPI mendesak agar Kejaksaan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, serta aliran penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2024.
Menurut GEMAPI, praktik-praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada tindakan hukum yang jelas. Jika tidak ada perkembangan, GEMAPI siap turun aksi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Negeri Batu Bara,” tegasnya.
GEMAPI menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Batu Bara.
Di akhir pernyataannya, GEMAPI meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan korupsi dan segera menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,(IA/RF).












