Lombok Timur – InfoAktualNews.com Dugaan praktik jual beli paket seragam sekolah dengan modus usaha koperasi siswa (Kopsis) di SMP Negeri 1 Selong menjadi sorotan Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, memanggil kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi.
Praktek jual beli paket seragam sekolah ini menjadi sorotan bermula setelah akun Facebook “Spensa Selong” mengunggah informasi mengenai harga paket seragam bagi peserta didik baru. Dalam unggahan itu disebutkan paket seragam untuk siswa putra dibanderol 1.175.000, sedangkan paket seragam untuk siswa putri sebesar 1.205.000.
Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah akun yang diduga merupakan orang tua calon peserta didik mempertanyakan kebijakan pembelian paket seragam yang diumumkan pihak sekolah.
Salah satu akun menanyakan apakah siswa diperbolehkan tidak membeli paket seragam karena masih memiliki seragam milik kakaknya yang kondisinya masih layak dipakai. Pertanyaan itu dijawab melalui kolom komentar dengan kalimat, “Kembali pada kebijakan Kopsis.”
Jawaban tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa pembelian paket seragam bergantung pada ketentuan koperasi siswa, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penjualan seragam modus Kopsis.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah dengan memanggil Kepala SMP Negeri 1 Selong beserta panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SMPN 1 Selong hari ini kami panggil untuk klarifikasi bersama panitia SPMB-nya,” kata M. Nurul Wathoni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal telah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjual seragam kepada peserta didik maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang atau bagian dari proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sekolah diminta tidak membebani orang tua dengan kewajiban membeli seragam dari sekolah atau koperasi.
M. Nurul Wathoni juga mengingatkan bahwa Ombudsman Nusa Tenggara Barat sebelumnya telah mengeluarkan peringatan terkait larangan praktik penjualan seragam oleh sekolah. Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pemanggilan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Selong dilakukan untuk memperoleh penjelasan secara utuh terkait mekanisme penjualan paket seragam yang diumumkan melalui media sosial serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Selong belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapat respons sehingga keterangan dari pihak sekolah akan dimuat pada pemberitaan berikutnya setelah diperoleh.
Laporan : RY












