Batubara INFOAKTUALNEWS.COM — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (DPP GEMAPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Kamis (10/9/2026).
Dalam aksi tersebut, GEMAPI menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta kejelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Laporan (SP2HP) atas laporan pengaduan sebelumnya serta menyerahkan laporan pengaduan baru terkait dugaan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKP dan LH) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Founder DPP GEMAPI, Jailani, bersama Sekretaris DPP GEMAPI, Bhima Dalimunthe. Dalam orasinya, GEMAPI menegaskan bahwa mahasiswa dan pemuda memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 113/GEM-DPP/IX/2026, GEMAPI menagih kepastian hukum dan keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan pengaduan sebelumnya, yakni Nomor 94/GEM-DPP/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Laporan tersebut sebelumnya telah diteruskan oleh Kejari Batu Bara kepada Inspektorat Daerah melalui Surat Nomor B-1911/L.2.32/Fs.2/06/2026 untuk dilakukan pemeriksaan investigatif.
GEMAPI meminta Kejari Batu Bara memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk tindak lanjut yang telah maupun akan dilakukan terhadap laporan dimaksud.
Kami hadir meminta kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan apa langkah konkret tindak lanjut dari Kejari Batu Bara saat ini,” tegas Jailani dalam orasinya.
Menurut GEMAPI, penyampaian perkembangan penanganan laporan kepada pelapor penting dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Selain menagih perkembangan laporan sebelumnya, massa aksi juga secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Individu/Organisasi melalui Surat Nomor 112/GEM-DPP/IX/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja ATK pada Dinas PKP dan LH Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024, yang dalam laporan GEMAPI disebut melibatkan rekanan CV FFS.
GEMAPI mendasarkan laporan tersebut pada analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Dalam analisis yang disampaikan GEMAPI, terdapat 15 item transaksi belanja ATK yang diduga bermasalah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp106.471.173.
Atas temuan tersebut, GEMAPI meminta Kejari Batu Bara, khususnya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), untuk melakukan telaah dan pemeriksaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GEMAPI juga mendesak agar pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut dapat dimintai klarifikasi, antara lain Pengguna Anggaran (Kadis PKP dan LH), PPTK, Bendahara Pengeluaran, serta pihak rekanan CV FFS, apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.
GEMAPI menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi memberikan perkembangan penanganan secara terukur sesuai mekanisme yang berlaku.
Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan ini secara objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum dan kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Jailani.
GEMAPI berharap Kejari Batu Bara dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut kedua laporan tersebut serta memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Aksi kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen laporan dan pernyataan sikap kepada pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara.
GEMAPI menyatakan akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan daerah. (IA/RF)











