TEBINGTINGGI|infoaktualnews.com- Unit Reskrim Polsek Padang hilir Resor Tebing Tinggi melakukan pengamanan terhadap 2 orang laki- laki diduga telah melakukan pencurian pagar kawat RBC di Jalan Persatuan Lk IV Kel. Tebing tinggi Kec.Padang hilir kota Tebing Tinggi tepatnya dihutan Kota Tebing Tinggi.Minggu (17/1/2021)
Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki laki atas nama HENDRA (33) warga Jl. Ahmad Bilal Lk V Kel. Damar sari Kec. Padang hilir kota Tebing tinggi (32) warga Dusun V Aek Bamban Desai Aek Bamban Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan yang diduga meelakukan pencurian pagar kawat milik Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi,”kata Kasubbag.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu (17/1/ 2021) sekira pukul 19.26 Wib, Saksi Irwan sumantri bersama dengan temannya Mislan yang saat itu sedang mengecek pagar besi hutan kota yang selama ini sering hilang dan mendengar ada suara berisik kemudian kedua saksi langsung mengintip dan melihat kedua pelaku sedang merusak / mencabut pagar besi tersebut dan melangsirnya, dan saksi pun langsung menangkapnya sehingga pelaku terjatuh dan mengalami Luka berdarah dibagian kaki nya sedangkan pelaku yang satunya atas nama RUDI DARMA Alias SIMUS sempat melarikan diri, kemudian dijemput kerumahnya,dan selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diserahkan langsung ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti 8 ( Delapan) pagar kawat besi RBC dengan panjang 2,5 Meter untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”papar Kasubbag
“Dengan kejadian tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi mengalami kerugian Rp. 10.980.000 ( Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan kedua pelaku akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun,”tutup Kasubbag.
[Qodri Hrp]