News  

Kapolres Batu Bara Pimpin konfrensi Pres Kasus Pembunuhan

Batu Bara – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, S,H. M,H didampingi Kasatreskrim, Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Raihan laki laki bocah 12 tahun adalah warga Dusun Berdikari Desa Lalang, Kecamatan Madang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (26/01/2021) Jam 10.20 Wib, dihalaman Satreskrim Polres batu Bara

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, tersangka Akbar 20 tahun yang kesehariannya adalah buruh bangunan berdomisili di Dusun Berdikari, Desa Lalang dan di bantu teman nya yang bernama Muhammad Heru Syahdani.

Demikan juga barang bukti yang di temukan oleh Satreskrim Polres Batu Bara dan disita adalah :

  1. 1 (satu) potongan pelepah kelapa
  2. Potongan tali tambang
  3. 1 (satu) potong baju
  4. 1 (satu) potong celana korban

 

Dalam Konfrensi pres Kapolres Batu Bara AKBP IKHWAN, SH, MH juga didampingi  Kasat Reskrim AKP FERY KUSNADI, SH, Kapolsek Medang Deras AKP MUHAMMAD ISKAD,SH, Kanit Idik 1 Satreskrim Polsek Medang Deras IPTU A. SAGALA,  Personil Polsek Medang Deras,  Para Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab.Batu Bara.

Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 14.00 wib, Tersangka AKBAR DAN HERU memaksa meminta uang kepada korban dan dikarenakan korban tidak memberikan uang selanjutnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa yang di lakukan oleh tersangka AKBAR.

Selanjutnya tersangka MUHAMMAD HERU SYAHDANI als.HERU menyekap bagian mulut korban selanjutnya korban a.n RAIHAN terjatuh menggelepar dan selanjutnya kedua pelaku menggantungkan korban di tali yang sudah ada tergantung dipohon sawo di Dsn.II,Desa Pakam,Kec.Medang Deras,Kab.Batu Bara.

Bahwa saat ini tersangka dalam penanganan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan dipersangkakan melanggar pasal 76 C,yang diancam pidana dengan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 338 dari KUPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 (Lima Belas) tahun. (Rahmat Hidayat)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)