Sumbawa, InfoaktualNews.com-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumbawa melalui Kabid Prasarana Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muhammad Ikhsan, ST., yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) dalam keterangannya kepada awak media melalui jaringan telepon seluler, Jumat (5/2) menyatakan kalau proyek pembangunan jembatan Tempoak Renok di Kecamatan Orong Telu Kabupaten Sumbawa yang menyerap anggaran bantuan dari APBD II Sumbawa tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp 6,6 Miliar, dengan pekerjaan pembangunan fisiknya dipercayakan kepada kontraktor pelaksana PT Citra Jadi Nusantara. Sejauh ini telah dilakukan perpanjangan kontrak dua kali dan dikenai sangsi denda, sebagai akibat pekerjaannya tidak bisa dituntaskan tepat waktu sesuai kontrak awal.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Sumbawa melalui Kabid Prasarana Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Muhammad Ikhsan, ST.,
Namun kami telah meminta kepada rekanan untuk dapat menuntaskan pekerjaannya hingga pertengahan Februari 2021 ini, dan kami optimis akan dapat dituntaskan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Menurut PPK Ikhsan akrab pejabat muda low profil ini disapa, dengan telah diberikan perpanjangan kontrak disertai sangsi denda sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres) kepada rekanan kontraktor.
Maka pekerjaan pembangunan jembatan Tempoak Renok di Kecamatan Orong Telu hingga saat ini progres fisiknya telah mencapai sekitar 96 persen lebih, dengan kondisi fisik jembatan sudah bisa dilewati dan dilalui oleh kendaraan, dengan sisa pekerjaan hanya tinggal dilakukan pekerjaan pengaspalannya saja.
Jika curah hujan di lokasi agak mereda maka dalam pekan ini juga akan segera dilakukan kegiatan pengaspalannya kata PPK Ikhsan, mengingat kami telah memberikan warning agar pelaksanaan pekerjaan sisa tersebut sudah harus dapat dituntaskan dan diselesaikan 100% paling lambat 15 Februari mendatang, dan kami usahakan agar kegiatan pemeriksaan PHO atas pekerjaan proyek jembatan Tempoak Renok itu sudah bisa dilakukan 10 Februari 2021, dan kami sangat optimis akan dapat dituntaskan, ujarnya.
Menyangkut soal sangsi denda tentu akan dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami sangat optimis dalam pertengahan Februari ini pembangunan jembatan tersebut sudah selesai, mengingat jembatan Tempoak Renok itu merupakan salah satu sarana penghubung yang dinilai sangat vital dalam rangka menunjang kelancaran transportasi, komunikasi dan ekonomi masyarakat setempat, tukas PPK Ikhsan.(IA-aM*)